129 Calon Jemaah Haji BS Batal Berangkat
RBO, MANNA - Keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M ditunda. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga. Sehingga 129 calon jemaah haji Bengkulu Selatan Batal Berangkat ke Tanah Suci mengingat adanya pandemi Covid - 19.
Kepala Kementrian Agama Bengkulu Selatan, Arsan S Ibrahim, M.Hi menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M yang telah dilakukan telekonferensi bersama Mentri Agama. “Pemberangkatan Calon Jemaah Haji ini akan kita lakukan kembali ditahun 2021 sesuai dengan jumlah kuota kita tahun ini. Nantinya mereka tidak perlu melengkepi berkas lagi, karena semua sudah lengkap ditahun ini tinggal berangkat saja," ujar Arsan di ruang kerjanya, Selasa(02/06).
Arsan menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam yang disebabkan Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dan dapat mengancam keselamatan jemaah. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan kalau mau dilihat dari jadwalnya calon jemaah haji Bengkulu Selatan berangkat pada tangal 22 Juni 2020. "Kita bisa bercermin dari kejadian sebelumnya di Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang," ujarnya.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Meskipun sudah diumumkan oleh Kementrian Agama bahwa pemberangkatan haji tahun ini batal, pihak Kemenag berdasarkan Surat Edaran(SE) akan mensosialisasikannya kepada calon jemaah haji yang ada di Bengkulu Selatan. "Kita akan sosialisasi kepada Calon jemaah haji, mungkin tidak terlalu sulit, karena kita sudah mempunyai groub Whatsapp seluruh jemaah haji sebagai media pemberitahuannya nanti," kata Arsan.
Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut beliau, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” paparnya.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang. “Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini semoga pandemi ini cepat berakhir,” tutup Arsan.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: