Batal Berangkatkan CJH, Menag Langgar Kesepakatan Dengan DPR

Batal Berangkatkan CJH, Menag Langgar Kesepakatan Dengan DPR

RBO, BENGKULU - Adanya keputusan dari Menteri Agama (Menag) RI terkait dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji untuk 220 ribu CJH tahun 2020 ini dengan alasan belum adanya kejelasan dari pemerintah Arab Saudi mendapat kritikan pedas dari anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu, H. Mohammad Saleh SE.

Dimana menurut anggota Fraksi Golkar tersebut, keputusan yang diambil Menag Fachrul Razi hanya sepihak. "Menag telah melanggar kesepakatan bersama dengan DPR RI. Dimana saat kita rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menag tanggal 11 Mei lalu memutuskan bahwa keputusan jadi atau tidaknya pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ditengah wabah pandemi Covid-19 ini harus dibahas dan diputuskan bersama. Tapi nyatanya hari ini Menag memutuskan keputusan pembatalan tersebut secara sepihak. Tanpa ada pembahasan atau pembicaraan dengan kami di Komisi VIII terlebih dahulu," tegas H. M Saleh pada radarbengkuluonline.com, Selasa (2/6).

Pembatalan sepihak oleh Menag hari ini, lanjut mantan Ketua lembaga DPD RI tersebut telah membuat gaduh dan dinilai melanggar etika komunikasi politik, dan tata krama penyelenggaraan negara. "Hal itu disebabkan karena pemerintah dalam hal ini Menag mengambil keputusan menyangkut hajat 220 ribu CJH se-Indonesia tanpa melakukan komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan kami di DPR. Kenapa keputusan jadi atau tidaknya pemberangkatan haji tahun ini harus dilakukan bersama? Karena banyak aspek konsekuensi yang timbul akibat dari jadi atau tidaknya pemberangkatan ibadah rukun Islam yang kelima tersebut," terang M. Saleh.

Karena, kata pria asli kelahiran Kota Curup itu, utamanya soal penganggaran untuk pemberangkatan haji yang berasal dari APBN. "Selanjutnya dana pelunasan haji tahun ini siapa yang akan kelola? Atau apakah harus dikembalikan? Kalau dikelola oleh BPKH, ini harus terpisah. Karena, nilai manfaatnya harus diberikan kepada CJH yang telah melunasi sekarang. Sebab itu, penting dilakukan pembahasan bersama sebelum memutuskan pembatalan oleh Menag. Tentunya pembatalan ini harus persetujuan DPR," pungkas M. Saleh. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: