Penerapan New Normal, Diperbolehkan Ibadah ke Masjid Tapi Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
RBO, MANNA - Kakan Kemenag Bengkulu Selatan meminta kepada pengurus, baik itu di desa dan kelurahan segera mengusulkan mesjid - mesjid yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah secara bersama - sama namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kepala Kementrian Agama Bengkulu Selatan, Arsan S Ibrahim, S.HI mengungkapkan setelah diusulkan maka akan ditetapkan apakah diperbolehkan ataupun tidak oleh kementrian agama kalau dianggap aman dalam pelaksanaannya. "Kepada Pemerintah Desa bisa mengusulkan kepada kecamatan dan nantinya akan diteruskan kepada bupati apakah ini zona aman atau tidak. Kalau sudah ada keputusannya baru kita bisa melaksanakan ibadah dimasjid," kata Arsan Rabu(03/06) di Ruang kerjanya.
Dengan keputusan yang sudah dikeluarkan untuk menuju New Normal masyarakat jangan sampai salah kaprah seolah - olah sudah seperti kehidupan yang sudah normal betul.
Apabila nantinya kalau sudah ada yang melakukan salat berjamaah maka harus diperhatikan jarak. Dan dianjurkan kepada imam jangan membacakan surat yang terlalu panjang. Sedangkan untuk salat Jumat maka untuk Kutbahnya tidak perlu terlalu lama agar tidak terjadi kerumunan terlalu lama. "Saat ini yang perlu diperhatikan masyarakat untuk menjalankan ibadah di masjid harus menyipakan petugas pelaksana protokol kesehatan diarea rumah ibadah," ujarnya.
Selain itu juga yang harus rutin dilakukan oleh pengurus masjid melakukan kebersihan masjid, membatasi jalur keluar masuk masjid, menyiapkan fasilitas, menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jumlah jamah, memasang imbauan protokol keesehatan, dan menyiapkan surat pernyataan kesiapan mengikuti protokol kesehatan.
Adapun katagori rumah ibadah yang bisa menyelengarakan kegiatan ibadah dimasjid berada dilingkungan yang bebas Covid - 19, Dibuktikan dengan surat dari ketua gugus yang menyatakan masjid itu aman dan harus dilakukan secara berjenjang, mendapatkan surat keterangan bersedia dicabut izinnya apabila suatu saat timbul kasus penularan Covid - 19, mesjid harus mempunyai daya tampung besar. "Kementrian agama juga membuat kewajiban jemaah yang akan melakukan ibadah seperti kita harus dalam keadaan sehat, rumah ibadah sudah mempunyai izin, menggunakan masker, menggunakan Handsanitizer, menghindari kontak fisik dan ikuti protokol kesehatan," katanya.
Kalau suatu saat masjid digunakan untuk pertemuan masyarakat seperti adanya pernikahan harus mengaju pada ketentuan kewajiban DKM dan jamaah yang di dalam harus mempunyai ketentuan. "Kita izinkan adalah seluruh peserta harus terbebas dari Covid - 19 dan sehat, jumlah peserta minimal 20 persen dan tidak boleh melewati 30 persen dan harus dilakukan dengan waktu yang seefesien mungkin," singkat Arsan.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: