UU Minerba Dinilai Ancam Lingkungan Hidup

UU Minerba Dinilai Ancam Lingkungan Hidup

Jonaidi : Kewenangan Daerah Hanya Urusan Galian C

RBO, BENGKULU - Keberadaan Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak hanya mengancam keberlangsungan Lingkungan Hidup (LH). Tetapi, juga dinilai bakal menciderai semangat Otonomi Daerah (OTDA). Ini terungkap pada diskusi yang dimotori Kanopi Bengkulu secara virtual, dalam rangka peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Menurut Direktur Kanopi Bengkulu, Ali Akbar, UU Minerba yang disahkan DPR RI tanggal 12 Mei 2020 menjadi kado buruk bagi lingkungan hidup. Karena, bakal mempercepat kerusakan lingkungan. "Beberapa pasal dalam UU itu malah bertentangan dengan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Sebaliknya mengakomodir kepentingan elit oligarki tambang," katanya.

Dibagian lain, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM menyampaikan, bukan hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup saja, tapi UU Minerba juga menciderai semangat OTDA. "Karena dengan adaya UU itu terjadi pergeseran regulasi atau kewenangan yang sebelumnya dimiliki daerah, tapi diambil alih pusat," tegas Politisi Gerindra ini.

Sehingga, lanjut Jonaidi, daerah nantinya hanya memiliki kewenangan untuk mengurus galian C saja. Seperti koral dan pasir. Padahal banyak persoalan tambang batu bara yang tidak pernah diselesaikan. "Penyebabnya karena diambil alih pemerintah pusat. Contohnya saja seperti proyek PLTU batu bara, sepenuhnya kewenangan Presiden melalui program strategis nasional dan daerah sama sekali tidak dilibatkan," sesalnya.

Sementara itu, Dosen FISIP Unib, Titiek Kartika mengatakan, salah satu langkah untuk berhenti ketergantungan batu bara dan melawan energi kotor dengan membangun energi alternatif. “Kita tidak boleh menghabiskan energi hanya untuk penghentian batu bara. Tapi juga dengan membangun energi alternatif," demikian Titiek. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: