Ricuh Pembagian BLT, Bupati dan Kades Adu Pendapat
RBO, MANNA - Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa Jeranglah Tinggi hanya 26 Kepala Keluaraga(KK). Padahal yang tidak pernah tersentuh oleh bantuan apapun diluar ASN, Polri dan TNI ada berjumlah 170 KK yang terdampak.
Parwakilan masyarakat Jeranglah Tinggi, Mulki mengatakan dari tahap pertama pembagian BLT ini sudah terjadi kericuhan sebab hanya 26 KK yang dapat. Padahal yang layak dapat itu banyak. "Dari pandangan kami, Kades tidak mementingkan kepentingan masyarakatnya. Pun begitu Ketua BPD nya, dinilai tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat, bahkan warga menuntutnya untuk mengundurkan diri," kata Mulki, Rabu(10/06)
Kericuan terjadi bermula, dari semua yang terdampak Covid - 19 masih banyak yang tidak menerima BLT Dana Desa. Sedangkan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 800.000.000 juta ini kalau diambil 25 persen saja mencukupi untuk 170 KK. Tapi faktanya hanya 26 KK yang menerima. "Yang menjadi pertanyaan warga kemana lagi sisa uang yang dianggarkan tersebut," jelas dia.
Pada saat rapat yang juga dihadiri Bupati Gusnan dan dari hasil musyawarah baru pertama kali ini ada kepala desa yang mendebat seorang bupati dengan kebijakan yang dikeluarkannya. "Kalau bisa berhentikan saja Kepala Desa yang demikian itu, karena tidak mempunyai sopan santun, Dimanakah wibawa seorang bupati Bengkulu Selatan di depan umum saja statemen Bupati selalu dibantah kades," jelasnya.
Selain itu ada lagi yang dicontohkan lagi oleh Mulki tentang kekurangan Kepala Desa dan anggota BPD mengenai pembukaan badan jalan tapi anggota BPD tidak tau menau tentang hal itu. "Adapun yang masih dipertanyakan tentang BUMDes Desa Jeranglah Tinggi dari segi pembangunannya tidak begitu berdampak kepada masyarakat," sampai Mulki.
Menyikapi hal ini Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM mengatakan koordinasi bersama Pemerintah Desa, bahwa yang menerima bantuan ini bukan masyarakat miskin tapi yang terdampak dari segi Kesehatan, Sosial dan Ekonomi itu yang mendapatkan bantuan. "BLT ini kita berikan kepada masyarakat yang terdampak, seperti petani yang tidak bisa menjual lagi hasil panennya, yang memepunyai usaha salon yang sepi order, Tukang ojek yang menurun penghasilannya, itu aturannya sudah jelas," Kata Gusnan, Rabu (10/06) di Desa Jeranglah Tinggi.
Tapi Pemerintah Desa berdalih dengan asumsi yang berhak menerima hanyalah keluarga miskin yang terdampak, saat musyawarah yang di hadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan dengan mempertahankan argumennya justru itu malah menimbulkan sorakan dari masyarakat.
"Dengan begitu, pembagian BLT ini tidak boleh berujung dengan keributan, sebagai Kepala Desa harus benar - benar memahami aturan yang sudah ada, sehingga masyarakat yang terdampak Covid bisa merasakan bantuan dari pemerintah," singkat Gusnan.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: