Dewan Bentuk Dua Pansus Bahas Raperda

Dewan Bentuk Dua Pansus Bahas Raperda

RBO, KEPAHIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) pada Rabu pagi,(10/6). Sesuai dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kepahiang, maka diputuskan membentuk dua Pansus.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan,SP didampingi Waka I, Andrian Defandra, M.Si, dalam rapat paripurna tersebut mangatakan, berdasarkan hasil rapat paripurna yang sudah dilaksanakan ada dua Pansus yang sudah dibentuk untuk membahas Raperda dimasa sidang kedua tahun 2020 ini. "Anggota masing-masing Pansus merupakan usulan dari masing-masing fraksi di DPRD. Dan Pansus sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Raperda," terangnya.

Sambuang Windra, Pansus I membahas Raperda tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, dengan ketua Pansus Hj. Dwi Pratiwi, NS, dan Pansus II membahas Raperda tentang Peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang, diketuai Ansori M. "Semua anggota Pansus disampaikan masing-masing fraksi secara propesional," demikian Windra.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: