Normal Baru, Tegakkan Aturan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Normal Baru, Tegakkan Aturan Hukum Tanpa Pandang Bulu

RBO, MANNA – Dalam rangka untuk menyambut Normal Baru, sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, penerapan normal baru harus dimbangi dengan tegaknya aturan hukum bagi masyarakat yang melanggar.

Dandim 0408 BS, Letkol. Inf. Yudha Nugraha mengatakan sudah mempersiapkan tim untuk menegakkan disiplin dari masyarakat hingga timbul kesadaran masyarakat untuk memmatuhi protokol kesehatan.

Adapun tim ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perhubungan. Nanti tim ini akan bergerak ke setiap pusat -pusat kerumunan yang ada di Bengkulu Selatan. "Untuk sanksi yang akan kita tegakkan dari hasil rapat bersam TNI, Polri dan Pemerintah Daerah yaitu; Sanksi sesuai dengan Undang - Undang karantina secara bertahap, baik itu dari peringatan, teguran dan baru akan ada hukumannya," kata Letkol. Inf. Yudha usai Apel bersama, Kamis(11/06).

Selanjutnya tim juga akan melakukan razia keliling, tetapi pada intinya, tim juga akan melakukan tugas dengan mengedepankan humanis dan persuasif agar masyarakat paham betapa pentingnya mengikuti protokol kesehatan. "Visi dan misi kita kedepan dalam penerapan normal baru, mampu menumbuhkan perekonomian yang stabil dan melawan Covid - 19 dengan mengikuti semua instruksi pemerintah demi kebaikan bersama," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM mengungkapkan kedepannya akan benar - benar mengaktifkan Sumber Daya Manusia(SDM) yang terbentuk dalam tim untuk mengawasi tempat pusat kerumununan yang ada. "Kalau masih ada masyarakat yang melanggar akan dikenakan saksi untuk membuat efek jera," kata Gusnan.

Gusnan menambahkan, pihaknya bersama tim akan mengaktifkan posko - posko baik itu di pedesaan maupun di Kecamatan dengan menjalan program Bemasker, Bejauhan dan Bebasuh(3B). "Ini dilakukan agar menimbulkan tingkat kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," tutup Gusnan. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: