Dua Anggota PPS di Kepahiang PAW

Dua Anggota PPS di Kepahiang PAW

RBO, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua orang anggota PPS. Mereka yaitu, satu orang anggota PPS di Desa Pagar Agung, Kecamatan Bermani Ilir, dan satu orang anggota PPS di Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang.

Menurut Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd, untuk anggota PPS di Desa Pagar Agung diganti lantaran dilaporkan meninggal dunia pasa saat mancing di sungai musi beberapa waktu lalu. "Ya, satu orang PPS di Desa Pagar Agung meninggal dunia. Jadi, harus diganti sesuai dengan PKPU. Hari ini (kemarin red) kita mewawancarai calon PAW yang akan dilantik besok (hari ini red)," terang Supran.

Sementara untuk satu orang PPS di Desa Permu Bawah, sengaja mengundurkan diri. Karena yang bersangkutan diterima kerja disalah satu Perusahaan Badan Milik Negara (BUMN). "Hari ini (kemarin red) kita menerima surat resmi permohonan pengunduran diri dari anggota PPS di Desa Permu Bawah, atas nama Lia Indriani. Laporan suratnya sudah kita terima," jelas Supran.

Sebelumnya, lanjut Supran, wacana hanya satu PPS yang di PAW, namun setelah adanya laporan dari satu orang PPS di Desa Permu Bawah ini, maka Senin 15 Juni 2020 KPU melantik dua orang anggota PAW sekaligus. "Keduanya dilantik besok (hari ini red) di aula KPU Kabupaten Kepahiang, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," demikian Supran.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: