Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Dijerat Pidana

Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Dijerat Pidana

RBO,BENGKULU-Polda Bengkulu langsung merespon terkait adanya informasi beberapa temuan titik api yang terpantau citra satelit di wilayah Provinsi Bengkulu. Polda Bengkulu langsung mengerahkan personel Polres jajaran mengecek hal tersebut ke lapangan.

Hasilnya, diketahui memang terdapat beberapa lokasi yang dilaporkan menjadi titik api berasal dari pembakaran yang dilakukan masyarakat untuk membuka ataupun membersihkan lahan pertanian. “Secara tegas kami mengimbau agar masyarakat menghindari melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menjadi penyebab kerusakan alam,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH.

Ditegaskannya, tindakan tersebut berbahaya karena dapat menjadi penyebab terbakarnya hutan yang menimbulkan adanya kabut asap dan juga dapat membakar lahan milik warga yang lain. Tentunya akan dapat merugikan orang lain. “Karhutla sangat berpotensi terjadi mengingat sekarang ini cuaca panas melanda Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Lanjutnya, pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Serta Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” demikian Sudarno. (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: