Bakar Lahan dan Hutan Diancam 5 Tahun Penjara
![Bakar Lahan dan Hutan Diancam 5 Tahun Penjara](https://radarbengkulu.disway.id/upload/2020/06/Ruvi-Direktur-Reskrimsus-Polda-Bengkulu-Kombes-Pol-Dedy-Setyo-Yudo-Pranoto.jpg)
RBO,BENGKULU-Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provindi Bengkulu, Polda Bengkulu Hari Selasa (16/06) kembali mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat. Kali ini, himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu secara tegas disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto. Dia akan menurunkan Tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna melakukan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Ya, proses hukum dengan ancaman pidana diatas lima tahun," sampainya. (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Pamit, Berharap Silaturahmi Tetap Terjalin
- 2 Ketua Komisi 2 DPRD Kota Memastikan Warga Tengah Padang Korban Kebakaran Mendapat Pelayanan Medis Maksimal
- 3 Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
- 4 Dandim 0423 Bengkulu Utara Pimpin Upacara di SMKN 1 Bengkulu Utara
- 5 Ciptakan Generasi Emas, DP2KBP3A Kabupaten Kaur Dukung Pembatasan Akun Media Sosial Untuk Anak
- 1 Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Pamit, Berharap Silaturahmi Tetap Terjalin
- 2 Ketua Komisi 2 DPRD Kota Memastikan Warga Tengah Padang Korban Kebakaran Mendapat Pelayanan Medis Maksimal
- 3 Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
- 4 Dandim 0423 Bengkulu Utara Pimpin Upacara di SMKN 1 Bengkulu Utara
- 5 Ciptakan Generasi Emas, DP2KBP3A Kabupaten Kaur Dukung Pembatasan Akun Media Sosial Untuk Anak