Bakar Lahan dan Hutan Diancam 5 Tahun Penjara

RBO,BENGKULU-Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provindi Bengkulu, Polda Bengkulu Hari Selasa (16/06) kembali mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat. Kali ini, himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu secara tegas disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto. Dia akan menurunkan Tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna melakukan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Ya, proses hukum dengan ancaman pidana diatas lima tahun," sampainya. (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 View Tower Bengkulu akan Dirubah Menjadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
- 2 Dana Rp 1 Triliun Disiapkan untuk Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai pada April 2026
- 3 Jajaran Polres Bengkulu Utara Lakukan Patroli Subuh
- 4 Lakukan Survei, Pemkab Seluma dan Telkomsel Bahas Peningkatan Konektivitas Wilayah Blankspot
- 5 Tingkatkan Program MBG, Kepala SPPG Kota Bengkulu Minta Penambahan Unit Layanan
- 1 View Tower Bengkulu akan Dirubah Menjadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
- 2 Dana Rp 1 Triliun Disiapkan untuk Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai pada April 2026
- 3 Jajaran Polres Bengkulu Utara Lakukan Patroli Subuh
- 4 Lakukan Survei, Pemkab Seluma dan Telkomsel Bahas Peningkatan Konektivitas Wilayah Blankspot
- 5 Tingkatkan Program MBG, Kepala SPPG Kota Bengkulu Minta Penambahan Unit Layanan