Bakar Lahan dan Hutan Diancam 5 Tahun Penjara
RBO,BENGKULU-Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provindi Bengkulu, Polda Bengkulu Hari Selasa (16/06) kembali mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat. Kali ini, himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu secara tegas disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto. Dia akan menurunkan Tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna melakukan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Ya, proses hukum dengan ancaman pidana diatas lima tahun," sampainya. (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 2 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
- 1 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 2 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus