Bakar Lahan dan Hutan Diancam 5 Tahun Penjara

Bakar Lahan dan Hutan Diancam 5 Tahun Penjara

RBO,BENGKULU-Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provindi Bengkulu, Polda Bengkulu Hari Selasa (16/06) kembali mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat. Kali ini, himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu secara tegas disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto. Dia akan menurunkan Tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna melakukan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Ya, proses hukum dengan ancaman pidana diatas lima tahun," sampainya. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: