Stop Kebiasaan Membakar Hutan dan Lahan untuk Membuka Kebun
Jika Tertangkap dan Terbukti, 15 Tahun Kurungan dan Denda Rp 15 Miliar
RBO, MANNA - Tidak ada yang melarang masyarakat untuk bercocok tanam mencari penghasilan dari berkebun namun jangan dengan membakar hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan tanpa merusak ekosistem yang ada. Untuk itu stop melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Waka Polres Kompol, Sugeng HP, SH menjelaskan bahwa untuk membuka lahan perkebunan itu ada syarat dan ketentuannya. "Kami mengimbau apabila ada pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, masyarakat untuk segera melapor ke Kepolisian. Tidak meninggalkan api di dalam hutan. Menghindari praktek membuka lahan dengan cara membakar," ujar Sugeng, di ruang kerjanya, Minggu (21/06).
Menekankan kepada masyarakat dan juga perusahaan dengan imbauan untuk tidak membakar hutan atupun lahan. Apabila ini terjadi dan tertangkap tangan. Petugas Polres Bengkulu selatan akan menindak tegas.
Mengapa demikian, karena semua ini sudah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan kemudian UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan yang terkhir UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
"Hutan sangat penting untuk menampung debit air hujan yang deras dan juga stop membakar hutan untuk generasi yang akan datang dan untuk kehidupan anak cucu kita nantinya," jelasnya.
Apabila terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan maka akan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda Rp15 Miliar bagi masyarakt dan perusahaan dengan sengaja melakukannya.
Yang lebih parah lagi, kalau masyarakat dan perusahaan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan yang termasuk hutan lindung maka akan ditindak tegas oleh jajaran Polres Bengkulu Selatan. "Kami sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran yang ada khususnya Polsek - Polsek yang ada di Bengkulu Selatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembakaran hutan dan lahan ini," singkat Sugeng.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota