Pemalsuan Daftar Dukungan Paslon Perseorangan Bisa Pidana

Pemalsuan Daftar Dukungan Paslon Perseorangan Bisa Pidana

RBO, MANNA - Hasil temuan dilapangan banyak terdapat ketidak cocokan data pendukung, maka pasangan calon perseorangan bisa terkena pidana atas indikasi pemalsuan dukungan tersebut. Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti, S.Kom mengungkapkan bahwa verifikasi pembuktian kebenaran yang terkumpul dari dukungan perseorangan yang dikumpulkan ke KPU Bengkulu Selatan menyisakan waktu empat hari lagi.

"Dari verifikasi tersebut, yang dilakukan oleh PPS banyak menemukan data pendukung paslon perseorangan tidak langsung mendatangi orang yang bersangkutan untuk meminta dukungan sebagai bukti E -KTP," ujar Azes di ruangannya, Senin(06/07).

Saat ini, sudah ada yang datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan atas E -KTP yang dimiliki Paslon tapi mereka merasa tidak pernah mendukung setelah dilakukan verifikasi. "Sebagai pengawas pemilu di Bengkulu Selatan, dengan kejadian ini siap menunggu laporan kalau masih ada masyarakat yang datang untuk mengajukan keberatan memanipulasi data yang digunakan Paslon," ujarnya.

Sesuai dengan UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, yang melakukan pemalsuan data tertera pada pasal 185 A yang bunyinya, "Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)". "Dari kejanggalan yang ada, kami akan mempelajari terlebih dahulu sikap apa yang akan kami ambil, selanjutnya untuk mempertanyakan apakah hal ini benar - benar terjadi," singkat Azes.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: