Warga Penarik, Mukomuko Diancam 20 Tahun Penjara

Warga Penarik, Mukomuko Diancam 20 Tahun Penjara

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko berinisial WS (32) diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun akibat perbuatannya. Sebelumnya WS diciduk Sat Narkoba Polres Mukomuko pada Senin (13/7) lantaran diduga akan bertransaksi narkoba jenis sabu di halaman samping Bank BRI Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH kemarin (20/7) dalam press release.

"WS yang merupakan warga Desa Mekar Mulya ini diamankan tim dari Sat Narkoba lantaran ia diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan Senin lalu (13/7)," terang Kapolres.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas minyak warna coklat, satu unit timbangan mini digital pocket scale model DS-22 warna hitam yang dibungkus dan disimpan di dalam kotak kaleng rokok warna biru, 3 bungkus plastik sedang yang berisi plastik klip warna bening. Kemudian, 1 buah botol minuman warna hijau yang tutupnya berlubang 2 yang terdapat pipet sedotan dan kaca pyrex di dalam kedua lubangnya, 3 buah isolasi yang terdiri dari warna hitam sebanyak 2 buah dan warna bening 1 buah, 2 buah korek api gas warna hijau tanpa tutup kepala dan warna ungu, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes nomor rekening 5586-01-016284-53-6, nomor seri: 21870067, dan satu buah kartu ATM BRI dengan nomor 6 0 1 3 0 1 3 0 3 8 7 4 6 4 2 1. Kemudian 1 buah botol minuman merek Yakult yang sudah dilapisi dengan isolasi warna hitam, empat buah pipet minuman yang berbentuk skop, sebuah jarum yang digunakan untuk sambungan ke kepala korek api gas, tiga buah Cutton but (untuk membersihkan kaca pyrex) satu lembar kertas bukti transfer bank BRI. Selanjutnya, 1 unit HP merk Samsung, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam bergaris merah dan putih.

"WS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Kapolres. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: