Oknum Kades Tebat Pacur Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Kades Tebat Pacur Terancam 20 Tahun Penjara

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah sebelumnya oknum Kades Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, inisial JA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) oleh Polres BU beberapa waktu lalu.

Senin (20/07/2020) Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu menggelar Press Release dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara.

Perbuatan tersebut di lakukan oknum Kades Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, JA (43) yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 350 juta. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim Jerry Antonius Nainggolan, S. Ik, disampaikan KBO Reskrim. IPTU. Asnawi menjelaskan, oknum kades tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa dugaan dan bukti penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Tebat Pacur Tahun 2017 dan 2018 lalu. "JA selalu Kades Tebat Pacur ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang ditemukan beberapa dugaan dan bukti penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Tahun 2017 dan 2018 lalu," kata IPTU. Asnawi.

Pemeriksaan bangunan fisik yang diduga, adanya tindak pidana korupsi telah dilakukan sejak 20 April 2020 lalu, bersama dengan Tim Audit Inspektorat Bengkulu Utara. Yang mana kemudian, JA selaku Kades ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2020 yang langsung dilakukan penahanan.

"Hasil Audit Inspektorat sudah kita dapatkan dan memuat adanya kerugian negara mencapai Rp 350 juta, " kata IPTU. Asnawi.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001. Subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 50 juta rupiah, dan maksimal 1 milyar rupiah,” singkat IPTU. Asnawi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: