Oprasi Patuh Nala Digelar 23 Juni – 5 Agustus, Bawalah Kelengkapan Berkendara

Oprasi Patuh Nala Digelar 23 Juni – 5 Agustus, Bawalah Kelengkapan Berkendara

RBO, BENGKULU–Sebanyak 284 Personel Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan Polres Jajaran menggelar Operasi Patuh Nala mulai 23 Juni hingga 5 Agustus 2020. Bertujuan menitikberatkan kepada kesadaran masyarakat mematuhi aturan dalam berkendaraan. Kegiatan tersebut serentak di seluruh Indonesia.

Polda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2020 Polda Bengkulu telah menetapkan bahwa berapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ya, kita akan menindak para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas seperti hal tidak membawa kelengkapan berkendara maupun surat-surat," ujar Sudarno.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, dalam operasi ini ada penambahan kegiatan berupa pendisiplinan masyarakat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah membuat stop line berjarak di setiap persimpangan rambu-rambu lalu lintas dengan tujuan mencegah penyebaran virus covid-19.

“Kasat Lantas Polres Kota maupun Kabupaten telah membuat stop line berjarak, diharapkan pengendara dapat berhenti sesuai dengan garis yang telah dibuat untuk mencegah penyebaran covid-19,” jelasnya.

Sementara itu lebih lanjut disampaikannya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas perhubungan agar dapat membuat stop line di setiap trafight light di Bengkulu.

“Ya nanti kita akan koordinasikan dengan dinas perhubungan agar ikut serta membuat stop line di setiap persimpangan agar kita bersama–sama mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Bengkulu.” (crv).

Berikut 7 bentuk pelangaran 1. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan lawan arus lalu lintas. 3. Menggunakan HP saat mengemudi. 4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi kendaraan roda empat. 5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. 6. Menggunakan TNKB yang tidak sesuai spektek.

7. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau sirine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: