Satu Perusahaan Kontraktor Dimasukkan Dalam Daftar Hitam di Mukomuko

Satu Perusahaan Kontraktor Dimasukkan Dalam Daftar Hitam di Mukomuko

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko, Heri Junaidi, SKM mengungkapkan, ada satu perusahaan yang bergerak dibidang penyedia barang dan jasa, yakni CV. Fajar Bakti dimasukan dalam daftar hitam rekanan. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah menjalin kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2019 lalu sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung rawat inap VIP, dengan total nilai kontrak Rp 3,2 miliar lebih.

Namun pekerjaan tersebut tidak tuntas, sehingga terjadi pemutusan kontrak. Konstruksi bangunannya pun miring, dan kemudian pekerjaan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Buntut dari masalah itu, akhirnya perusahaan tersebut diberikan tindakan. Yakni diusulkan masuk dalam daftar hitam rekanan," terang Heri dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang (21/7).

Kata Heri, pengajuan sanksi terhadap CV. Fajar Bakti tersebut berasal dari OPD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Ia menyebutkan, menurut pihak RSUD, rekanannya itu tidak komitmen menjalankan kontrak. Akibatnya pembangunan gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko tidak tuntas dengan konstruksi miring, sehingga menjadi total loss.

Pengajuan sudah disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 8 Juni 2020. Jika pengajuan itu dikabulkan LKPP, maka perusahaan tersebut terancam, tidak bisa mengikuti pengadaan pemerintah sampai Juni 2021.

"Sanksi tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Khususnya pengadaan barang/jasa dari pemerintah," jelas Heri. Dijelaskan Heri, sesuai ketentuan, penetapan sanksi daftar hitam rekanan atau perusahaan kontraktor, tidak lagi oleh UKPBJ, langsung oleh PA dari kegiatan bersangkutan. Tentunya sebelum diputuskan itu, ada sejumlah proses yang sudah dilakukan oleh OPD.

"Banyak proses sebelum penetapan sanksi ini. Tidak bisa sembarangan. Kalau terjadi putus kontrak, diundang dulu, ada pengakuan dari mereka (perusahaan). Baru kemudian diajukan. Kalau dikabulkan, setahun berlakunya (sanksi) dan itu berlaku se-Indonesia. Sampai hari ini (kemarin), baru satu perusahaan tersebut yang diajukan ke LKPP untuk dikenakan sanksi masuk daftar hitam," pungkas Heri.

Untuk diketahui, pekerjaan gedung rawat inap VIP RSUD Mukomuko pada tahun 2019 lalu menjadi temuan BPK. Dari temuan BPK menyebut, pembangunan gedung tersebut berpotensi gagal konstruksi dengan potensi kerugian negara senilai Rp 978,51 juta itu. Hal itu dikarenakan konstruksi bangunan yang dihasilkan miring. Bahkan saat BPK turun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengukuran bersama-sama, didapati kemiringan gedung sampai 60 persen. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: