Gugatan Cakades Gembung Raya Ditolak PTUN Bengkulu

Gugatan Cakades Gembung Raya Ditolak PTUN Bengkulu

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah hampir 5 bulan berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Gugatan yang dilayangkan oleh salah seorang warga Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Ujang Syafei kepada Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim. Dalam gugatan tersebut, Ujang Stafei yang sebelumnya juga merupakan Calon Kepala Desa setempat mengugat keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang pengangkatan Kepala Desa Gembung Raya atas nama kades terpilih yakni Suparno pada 22 Oktober 2019 lalu, disebabkan Kades terpilih Suparno diklaim dinilai tidak memenuhi syarat saat melakukan pendaftaran. Kuasa Hukum Bupati Bengkulu Utara, Sugiarto turut membenarkan telah dibacakannya hasil putusan tersebut dan menyebutkan kliennya Pemkab Bengkulu Utara yakni Bupati Bengkulu Utara serta Kepala Desa Gembung Raya dan dinyatakan menang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan bahwa gugatan penggugat di tolak untuk seluruhnya. "Pada sidang dengan agenda putusan pada hari Kamis (23/07) gugatan penggugat di tolak untuk seluruhnya," kata Sugiarto. Kuasa Hukum Bupati Bengkulu Utara, Sugiarto juga menyebutkan penggugat dalam persidangan putusan juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan mempersilahkan pengugat melakukan upaya Hukum Banding. "Kepada penggugat silakan pikir-pikir, jika kurang puas dengan hasil putusan tersebut silakan melakukan Banding," kata Sugiarto. Sementara itu Kuasa Hukum Pengugat, Nazarudin membenarkan adanya putusan tersebut dan menyebutkan pihaknya akan melakukan Banding di PTTUN Medan. "Setelah kami diskusi dengan klien, kami akan melanjutkan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan," kata Kuasa Hukum Pengugat Nazarudin. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: