Polsek Giri Mulya Amakan Terduga Pelaku Penjual BBM Illegal

Polsek Giri Mulya Amakan Terduga Pelaku Penjual BBM Illegal

RBO, ARGA MAKMUR - Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, mengamankan seorang laki-laki berinisial HT (24) salah seorang warga Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara. HT diamankan anggota Polsek Giri Mulya diduga telah melakukan tindak pidana Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa Izin Usaha Niaga.

Akibat perbuatan, HT dijerat dengan pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan denda paling tinggi tiga puluh miliar rupiah.

Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Giri Mulya, IPTU. Asep Prandi, S.Tr.K, MH menjelaskan terduga pelaku tertangkap tangan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Giri Mulya yang pada saat itu sedang melakukan patroli di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya. "Terduga pelaku ini tertangkap tangan saat anggota kita sedang melakukan patroli, pada saat diperiksa, terduga pelaku membawa minyak namun terduga pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan, terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota dan dibawa langsung ke Mapolsek,” kata IPTU. Asep saat Press Release di Polsek Giri Mulya (27/07) kemarin.

Kapolsek menjelaskan dari tangan terduga pelaku pada saat dilakukan penangkapan terdapat 6 jeriken berisi 198 liter BBM jenis Pertalite. 10 Jerigen berisi 330 liter BBM jenis Premium dan 2 Jerigen berisi 64 liter BBM jenis Pertamax. "Seluruh Barang Bukti (BB) tersebut dibawa oleh terduga pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nopol BD 1647 LJ yang saat ini BB telah kita amankan, " singkat Kapolsek Giri Mulya IPTU. Asep Prandi, S.Tr.K, MH. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: