Desa Lubuk Tanjung Tampung Asmara Melalui Musdes RKPDes
RBO, ARGA MAKMUR -Musyawarah Desa Perencanaan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2021 di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal Senin (27/7/2020) berjalan lancar.
Acara yang dibuka oleh Ketua BPD Lubuk Tanjung, Muhtadin AZ sekaligus penyampaian RKP Desa Tahun 2021 oleh Perbekel Sumberkima dengan berpedoman pada RKPDes Tahun 2020. Yang belum terealisasikan akibat pandemi Covid-19 dan mengacu pada RPJM desa dengan berfokus pada peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD) desa. Terutama pengelolaan pada potensi yang ada seperti, bidang pariwisata, hutan desa dan lain-lain. Kegiatan diakhiri dengan pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKPDes Tahun 2021.
Pantauan radarbengkuluonline.com, acara berlangsung aman dan kondusif, tetap mengikuti aturan pemerintah dan protokol kesehatan, dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker. Turut hadir, Kades Lubuk Tanjung, Rudi Agustri, Camat Air Napal, Supandi SH serta rombongan, Ketua BPD, Pendamping Desa, Perangkat Desa Lubuk Tanjung, Karang Taruna dan tokoh masyarakat. Adapun beberapa usulan yang masuk, antara lain Pembangunan Sumur Bor 5 Titik, Pengoralan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Usaha Nelayan dan Peningkatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Balai Desa.
Kades Lubuk Tanjung, Rudi Agustri mengatakan dalam Musdes RKP Desa ini adalah untuk mencapai tujuan yang ingin di capai dalam perencanaan tahunan desa dalam upaya mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah desa selama enam tahunan. "Setiap tahun penyusunan RKP desa ini di tetapkan untuk kegiatan dalam setahun yang ada dalam RPJM desa, Selain itu juga agar tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera," Kata Rudi.
Camat Supandi, SH di menyampaikan bahwa RKPDes ini disusun dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa dan perangkat desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. “Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa kepada masyarakat," singkat dia. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
- 1 Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
- 2 Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
- 3 5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
- 4 7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
- 5 5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman