Legislatif Dongkrak PAD Kepahiang
RBO >>> KEPAHIANG >>> Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang 2019, Jumat 7/8 di ruangan rapat Banggar. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Andrian Defandra, M.Si didampingi Ketua DPRD, Windra Purnawan dan dihadiri Anggota Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Disampaikan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, perlu dilakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak bisa serap anggaran dan tidak maksimal mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedepan wajib melangkah cepat dan tepat untuk merencanakan tahap pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan PAD. Terutama diharapkan dari sektor pariwisata.
Windra menjelaskan, pengembangan objek atau potensi PAD, terutama bersumber dari sektor pariwisata. Lahan yang sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang di Kabawetan bisa dikembangkan untuk sektor pariwisata. Diantaranya, pembangunan Waterpark atau Waterboom nanti akan dapat menjadi sumber PAD baru bagi kabupaten Kepahiang. Maka dengan itu, tentu akan memberikan kontribusi untuk mendongkrak PAD.
Sementara itu anggota Banggar Haryanto, S.Kom, MM terkait realisasi penyerapan anggaran yang belum maksimal, ia meminta Sekda sebagai Ketua TAPD dapat mengingatkan kepala OPD untuk lebih maksimal lagi. Terutama pada dinas PUPR, Dinas Pendidikan Dan Dinas Kesehatan.
"Beberapa kali rapat dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang merupakan mitra kerja kami di komisi 1 terkait kekurangan anggaran dan sebagainya, tetapi di Raperda Pertanggung jawaban ini terlihat belum maksimal," jelas Hariyanto.
Sementara Wakil 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra juga menyampaikan hal yang sama, bahwa potensi PAD dan penyerapan anggaran yang belum maksimal pada tahun ini. Sehingga ia meminta agar pihak eksekutif supaya lebih kreatif dalam penarikan dan pemungutan pajak serta retribusi tersebut.
Terkait penurunan PAD Kepahiang tahun 2019, Sekda menyampaikan, penurunan PAD tahun 2019 itu terjadi karena ada beberapa urusan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemkab Kepahiang sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Sedangkan sumber pendapatan dari Dinas PUPR tentang sewa alat berat, mengalami kerusakan sehingga sewa alat tersebut tidak maksimal. Sedangkan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum juga mengalami penurunan terkendala pada proses penarikan.
Dijelaskan lagi, apa yang menjadi target dan realisasi PAD pada tahun 2019 sudah dilampirkan dalam Raperda. "Kedepan kita berharap peningkatan PAD dengan metode dan mekanisme yang sudah disusun bisa tercapai, tetapi tidak memberatkan masyarakat," tutup Sekda. (jrb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: