PT Taspen Bayarkan Gaji ke -13 Pensiunan Mulai 10 Agustus 2020

PT Taspen Bayarkan Gaji ke -13 Pensiunan  Mulai 10 Agustus 2020

  RBO >>>  BENGKULU >>>  Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bengkulu, Fanny Yudha menyampaikan bahwa PT Taspen siap membayarkan gaji ke -13 tahun 2020 bagi para  pensiunan di Bengkulu. ''Gaji ke 13 ini akan dibayarkan mulai tanggal 10 Agustus 2020,'' ujar Fanny kepada RADAR BENGKULU tadi siang. Pembayaran gaji ke-13 pensiunan ini, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan besaran penghasilan bulan Juli 2020. Untuk pembayaran gaji ke 13 pensiunan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali potongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Selain itu Fanny menerangkan, bahwa komponen penghasilan pensiunan  tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pencairan pensiun ke-13 tahun 2020 ini, lanjutnya,  merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tentang Pemberian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Ae-4/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: