Sejak Ditetapkan Jadi Calon Kada, Petahana Cuti 71 Hari
RBO, BENGKULU – Ini aturan kompetisi Pilkada serentak tahun 2020. Para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang masih dalam satu wilayah pencalonan tak perlu mundur. Namun harus cuti 71 hari sejak ditetapkan jadi calon.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pencalonan Kepala Daerah mereka tidak wajib mundur. “Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 itu, misalnya jika petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wakil Gubernur Dedy Ermansyah, lalu Walikota Bengkulu Helmi Hasan, kemudian Bupati Rejang Lebong Hijazi, Bupati Lebong Rosjonsyah serta Bupati Benteng maju dalam Pilkada Gubernur Bengkulu kemudian mereka menjadi calon, karena pencalonannya masih dalam satu wilayah, mereka tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah,” ungkap koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah S.Pd, M.Si pada radarbengkuluonline.com, Rabu (12/8).
Hanya saja dalam regulasi yang ada saat ini, bagi para kandidat bakal calon kepala daerah petahana atau yang masih menduduki jabatan kepala daerah kabupaten/kota. Saat mereka terdaftar sebagai calon, mereka wajib mengajukan cuti sejak ditetapkan menjadi calon. “Setelah pendaftaran tanggal 4-6 September, kita ada tahap verifikasi berkas syarat calon dan pencalonan. Setelah itu mereka akan ditetapkan menjadi pasangan calon. Kemudian tiga hari setelah penetapan akan dilaksanakan masa kampanye selama 71 hari. Selama masa kampanye ini petahana wajib cuti. Dia tidak boleh cuti ketika melaksanakan kampanye saja. Mereka wajib cuti dari awal sampai selesai kampanye. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh petahana. Jadi saat kampanye nanti dilarang calon memanfaatkan fasilitasi negara seperti kendaraan dinas, rumah dinas ataupun fasilitasi milik pemerintah lainnya,” terang Darlin.
Sejauh ini, lanjut mantan Ketua KPU Kota Bengkulu ini, masih belum ada kandidat yang datang melakukan koordinasi terkait pendaftaran Paslon. “Ini nantikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh Parpol, dan kita terus melakukan sosialisasi tahap pendaftaran terhadap seluruh Parpol khususnya pemilik kursi DPRD Provinsi yang akan mendaftarkan paslonnya nanti,” pungkas Darlin.
Sebelumnya diketahui dari beberapa tokoh masyarakat Bengkulu yang bakal maju dalam Pilkada Gubernur. Selain mantan Gubernur Agusrin M Najamuddin, juga ada petahana Gubernur DR H. Rohidin Mersyah yang bakal menggandeng Bupati Lebong H. Rosjonsyah Syahili sebagai pasangannya. Kemudian juga ada Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan SE yang masih mempertimbangkan apakah akan berpasangan dengan Wagub H. Dedy Ermansyah ataupun Bupati Benteng Dr H. Ferry Ramli serta Ketua DPD Partai Hanura H. Muslihan DS.
Kemudian juga ada Bupati Lebong Dr (HC) H. Ahmad Hijazi yang akan menggandeng Dadang Mishal. Hijazi-Dadang bahkan sudah mengantongi dukungan dari Perindo. Tinggal mencari tambahan kursi dukungan sehingga cukup 9 kursi. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: