KPU Seluma: Jangan Hambat Kerja PPK

KPU Seluma: Jangan Hambat Kerja PPK

RBO, SELUMA - Diduga adanya dendam politik ataupun adanya kepentingan oknum camat yang belum terakomodir, masih ada sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Seluma yang keberadaan kantor atau sekretariatnya menumpang di Balai Desa atau fasilitas umum. Tidak hanya itu, bahkan informasi dilapangan masih ada oknum camat yang mengancam tak memfasilitasi kebutuhan PPK dalam pelaksanaan Pilkada. Anggota KPU Seluma, Nazirwan SE mengakui kondisi itu.

"Masih ada salah satu camat yang enggan memfasilitasi kebutuhan PPK ataupun penyelenggara pemilu lainnya. Seperti kebutuhan kantor sekretariat dan harus menumpang di kantor desa atau tempat lainnya," ujar Nazirwan, Jumat (14/8).Kendati demikian, hingga saat ini dari 14 PPK sudah memiliki sekretariat meskipun harus di Kantor Desa." Memfasilitasi kantor sekretariat tidak harus di kantor camat. Namun bisa di tempat lain. Namun berbeda di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Mereka harus numpang di kantor desa karena pihak kecamatan tak mau memfasilitasi sekretariat, lantaran adanya dugaan kepentingan titipan petugas sekretariat yang tak diakomodir,"  ujarnya.KPU Seluma meminta camat di seluruh Kabupaten Seluma untuk membantu kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Utamanya terkait kesekretariatan.

"Sebelumnya kami sudah memerintahkan pada anggota PPK untuk segera berkoordinasi dengan camat utamanya soal kesekretariatan. Ini juga berhubung dengan pelaksanaan pemilukada yang semakin dekat,” ujarnya. Lebih lanjut menjelaskan, bentuk bantuan dan fasilitasi pemerintah meliputi penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS memberikan dukungan pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan, memberikan dukungan pelaksaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggara pemilu, kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu."Dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitasi sudah jelas aturannya dalam undang-undang. Jika ada pihak kecamatan yang tidak memfasilitasi maka artinya menghambat," sampainya. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: