Ada yang Positif Covid-19 Tak Pengaruhi Status Zona Hijau Mukomuko
RBO >>> MUKOMUKO >>> Masyarakat Kabupaten Mukomuko heboh dengan kabar ada karyawati salah satu bank di Mukomuko terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Kabar tersebut langsung berhamburan di media sosial dan group WhatsApp. Sekretaris Dinas Kesehatan, Bustam Bustomo, SKM yang selama ini juga dipercaya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mukomuko membenarkan kabar tersebut. Diketahui, karyawati perusahaan perbankan yang terkonfirmasi positif covid-19 itu berinisial MA (26), warga Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu menurut informasi yang bersangkutan tinggal di Perumnas BTN Bentiring Permai. Sekretaris Dinkes Mukomuko menyatakan, kasus positif Covid-19 ini tidak mempengaruhi status zona hijau yang disandang Kabupaten Mukomuko. Sebab, yang bersangkutan terkonfirmasi di Kota Bengkulu. "Jadi tidak menambah pasien positif kita. Tapi tidak usah memperdebatkan itu," ujar Bustam saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8) via telepon. Kendati demikian, sambung Bustam, Pemkab Mukomuko wajib melakukan tracking siapa saja yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19 MA. Pasalnya, sebelum ia dinyatakan positif terpapar Covid-19, pasien MA sempat menjalankan tugasnya sebagai karyawan bankĀ di Mukomuko. Ia juga sempat dirawat di Puskesmas Kota Mukomuko dan RSUD Mukomuko. "Wajib kita tracking. Sudah kita lakukan. Mulai dari travel yang ditumpangi pasien, terus petugas kesehatan Puskesmas dan RSUD, termasuk karyawan bank tempat ia bekerja. Orang-orang yang pernah kontak langsung dengan pasien MA ini nanti akan dilakukan rapid tes dan tes Swab," terang Bustam. Informasi sementara, setidaknya sudah ada 20 orang petugas di Puskesmas Kota Mukomuko akan menjalani tes Swab karena diyakini sempat kontak langsung dengan pasien Covid-19 MA. Dari catatan pihak Dinkes yang disampaikan Bustam kepada radarbengkuluonline.com Sabtu (15/8), pada hari Senin tanggal 10 Agustus MA berobat ke Puskesmas Kota Mukomuko dengan gejala klinis demam, batuk, dan pilek. Pasien kemudian dirujuk ke RSUD Mukomuko dan sempat dilakukan cek laboratorium. Pasien juga sempat diminta untuk dirawat di RSUD Mukomuko, tapi yang bersangkutan meminta untuk pulang ke Kota Bengkulu pada Senin malam (10/8). Pada hari Selasa (11/8) MA berobat ke RSHD Kota Bengkulu. Di sana ia dilakukan rapid tes. Hasilnya reaktif. Pihak RSHD langsung melakukan Swab kepada MA, dan pada hari Kamis (13/8) ia dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Mukomuko Sempat Zona Merah
Untuk diketahui, Kabupaten Mukomuko sempat menjadi zona merah Covid-19 selama beberapa pekan, atau sejak 9 Mei 2020. Dimana saat itu Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mukomuko, Bupati H. Choirul Huda, SH mengumumkan secara resmi ada warga Ipuh yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Seiring berjalannya waktu, warga Ipuh yang dinyatakan positif Corona itu sembuh, dan tidak ada lagi yang terkonfirmasi, Mukomuko kembali masuk daftar daerah zona hijau Covid-19. Pada saat ditetapkan zona merah 9 Mei lalu, warga Ipuh yang dinyatakan positif terpapar virus Corona itu juga terkonfirmasi di Kota Bengkulu. Disampaikan ketua Gugus Tugas kala itu, ditetapkannya Mukomuko sebagai zona merah karena pasiennya merupakan warga Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Selain itu, sebelum dinyatakan positif terpapar Covid-19, warga Ipuh itu sempat berada di Ipuh pada 6 April lalu atau sekitar 1 bulan sebelum ia dinyatakan positif terpapar Covid-19. (sam)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: