Gubernur: Napi yang Dapat Remisi Agar Kembali Produktif

Gubernur: Napi yang Dapat Remisi Agar Kembali Produktif

RBO >>> BENGKULU >>>  Kegiatan pemberian remisi umum serentak kali ini secara virtual digelar di Gedung Balai Raya Bengkulu. Tampak hadir Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah bersama Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari SH. Pemerintah Daerah melalui kementerian memberi remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para narapidana ditahun ini Senin (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari, menjelaskan, syarat pemberian remisi itu sudah diatur dalam berbagai regulasi atau ketentuan perundang-undangan. Mulai UU sampai surat edaran. Terutama warga binaan harus menjalani prosedur sesuai aturan hukum yang ada. "Syarat-syarat napi yang berhak dapat remisi umum 17 Agustus tahun 2020 ini diantaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Kalau untuk anak-anak, minimal berkelakuan baik selama tiga bulan sejak menjalani pidana," singkatnya.

Sementara itu, Gubernur Rohidin mengingatkan kepada para narapidana, lembaga binaan ini bukanlah akhir dari segalanya. Karena semua orang dapat saja tersandung pada masalah dan jatuh dalam hidup ini. Rohidin berharap juga agar narapidana akan kembali produktif dilingkungan masyarakat yang ada.

“Orang baikpun punya masalah, untuk itu yakinlah kita punya masa depan yang sangat baik. Yakinkan itu. Cukuplah sekali ini saja, cukup dengan peristiwa ini saja. Sehingga tekadkan kita kembali ketengah keluarga dan masyarakat,” pesan Gubernur Rohidin Mersyah.

Gubernur berharap warga binaan di Lapas dapat berkurang. Karena dirinya sangat prihatin dan kegelisahan yang luar biasa atas banyaknya warga binaan yang ada di Lapas Bengkulu saat ini.  “Jadikanlah peristiwa ini penutup dari segalanya dan kembalilah ketengah masyarakat, sehingga kita dapat menjadi orang yang berguna ditengah masyarakat,” tutupnya.

Dari data yang ada, sebanyak 2.394 orang penghuni rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Sedangkan ditahun ini terhitung sebanyak 1.166 narapidana diantaranya menerima remisi umum 17 Agustus 2020. Masing-masing 1.166 remisi umum satu atau sebagian dan 27 lainnya remisi umum dua atau seluruhnya. Rincian Napi yang menerima remisi umum sebagian masing-masing satu bulan sebanyak 219 orang, 2 bulan 289 orang, 3 bulan 319 orang, empat bulan 199 orang, lima bulan 126 orang, dan enam bulan 14 orang. Sementara yang menerima remisi dua masing-masing satu bulan 7 orang, dua bulan 1 orang, 3 bulan 2 orang, 4 bulan 8 orang, dan 5 bulan 9 orang. Jika dilihat berdasarkan regulasi, narapidana yang menerima remisi tahun ini terdiri dari kriminal umum 1.023 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 170 orang. Jumlah narapidana terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 170 orang tersebut terdiri dari napi narkotika sebanyak 162 orang, dan napi korupsi 8 orang. Selain itu, remisi juga diberikan kepada napi anak. Dari total 71 napi anak di rutan se-Bengkulu, di momen HUT Kemerdekaan ke-75 RI kali ini hanya satu napi yang dapat remisi selama satu bulan. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: