Double Job, Anggota PPS Padang Capo Ilir Pilih Mundur Jadi Perangkat Desa

Double Job, Anggota PPS Padang Capo Ilir Pilih Mundur Jadi Perangkat Desa

RBO, SELUMA - Tahapan Pilkada mulai padat. Banyaknya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang selama ini double job, mulai kualahan. Tidak sedikit, anggota PPK dan PPS yang mulai tak mampu bekerja secara tim dan membagi waktu kerja.

Salah satunya seperti yang dialami Diyan Putra anggota PPS, Desa Padang Capo Ilir, Kecamatan Lubuk Sandi yang memilih mundur dari anggota PPS lantaran dirinya merupakan anggota perangkat desa setempat.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pun terpaksa dilakukan jajaran KPU Seluma pada Sabtu (17/8) siang di Kantor KPU Seluma. "PAW anggota PPS Desa Padang Capo Ilir, Kecamatan Lubuk Sandi atas nama Diyan Putra , penggantinya adalah Rahmat Kurniawan. Yang bersangkutan mundur dan memilih perangkat desa," ujar Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Edi Ansori A.Md, Sabtu (15/8).

Pergantian Antar Waktu tersebut menindaklanjuti rekomendasi PGRI Seluma nomor 066/KAB/SELUMA- 2014- 2020  tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPS Desa Padang Capo Ilir, Kecamatan Lubuk Sandi dan hasil wawancara. "Mungkin yang bersangkutan memilih Perangkat Desa sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap salah satu pekerjaan yang dipilihnya," ujar Edi Ansori.

Sementara itu, menurut anggota KPU Divisi Pengawasan dan Hukum, Nazirwan S.Sos mengakui hampir mayoritas anggota penyelenggara pemilu di jajaran PPK dan PPS memikiki double job. Tidak hanya sebagai perangkat desa namun honorer maupun di bidang lain. "Dan hal ini di perbolehkan, menurut aturan yang ada. Sebab, berdasarkan honor yang diterima juga masih belum memenuhi standar UMR," ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah daerah melarang para penyelenggara pemilu utamanya PPK dan PPS dari perangkat desa, maka hampir mayoritas PPK dan PPS doble job . (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: