Polemik Tabat Masih Berlanjut

Polemik Tabat Masih Berlanjut

RBO, SELUMA - Mencuatnya polemik tapal batas (Tabat) di tahun politik jelang Pilkada makin santer. Usut punya usut, faktanya sejumlah pihak baik Pemerintah Kabupaten Seluma maupun Pemkab Bengkulu Selatan (BS) dan Pemprov Bengkulu belum menerima salinan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang tabat Seluma - Bengkulu Selatan.

Lalu apakah putusan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut hoax untuk menggoreng kandidat bakal calon bupati maupun bakal calon gubernur ?

Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Seluma, Dadang Kosasi, SE mengakui pihaknya sejauh ini belum menerima salinan keputusan mendagri yang viral di dunia maya tersebut. "Sejauh ini dari konfirmasi kami dengan pihak Kemendagri dan gubernur belum ada satupun pihak, baik Pemkab Seluma, BS dan Pemprov yang telah menerima salinan keputusan mendagri," kata Kabag Tapem Pemkab Seluma, Dadang Kosasi SE, Selasa  (18/8).

Menurutnya, beredarnya Permendagri tersebut karena adanya pihak atau oknum yang telah mendownload data dari website Kemendagri yang belum secara resmi dirilis, sehingga Mendagri masih dapat merevisi setelah adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. "Terkait keluarnya Permendagri itu, apakah sudah final atau belum, kita tidak tahu. Namun salinan itu belum ada yang menerima. Oleh karenanya, berdasarkan  kesepakatan yang ada, semua persoalan administrasi dan kependudukan serta wilayah akan diselesaikan hingga tanggal 31 Desember 2020. Itu artinya, sebenarnya Kemendagri masih memberi waktu kepada semua pihak untuk merevisi persoalan yang terjadi, oleh karenanya pula, salinan Kemendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut belum diterbitkan," ujar Dadang Kosasi.

Dibagian lain, menindaklanjuti polemik tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu menjelang pilkada 2020, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat lanjutan bernomor  146.3/ 4580/SJ tanggal 11 Agustus 2020 tentang  penetapan Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang tabat antara Bengkulu Selatan dan Seluma. Point ketiga dalam ketetapan itu menyebutkan dalam hal penyesuaian atau perubahan data administrasi kependudukan pasca ditetapkannya Permendagri nomor 9 tahun 2020, agar penyesuaian data administrasi kependudukan dilakukan penundaan sampai dengan selesainya pemilu kada atau sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: