Danrem 041/Gamas Ikut Vidcon Rapat Terpadu Bersama Gubernur Rohidin
RBO, BENGKULU – Komandan Korem 041/Gamas Brigjend TNI Yanuar Adil yang didampingi para Kasirem 041/Gamas mengikuti Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pemulihan Ekonomi Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19 melalui media Video Conferences (Vidcon) di Ruang Vidcon Gedung Makorem 041/Gamas, Jalan Pembangunan No. 3 Padang Harapan Kota Bengkulu Rabu(19/8).
Kegiatan rapat tersebut langsung dipimpin oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr.drh. H Rohidin Mersyah. Acara ini diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu dan kepala Dinas terkait lainnya. Hal ini dilakukan sebagai langkah upaya pemerintah Bengkulu dalam rangka untuk memulihkan perekonomian masyarakat akibat dari dampak wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Pada kesempatan rapat tersebut Danrem 041/Gamas mengevaluasi pelaksanaan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang selama ini telah berjalan antara lain belum optimalnya pelaksanaan deteksi dini dengan pengambilan specimen secara tracing, tidak optimalnya pelaksanaan pengawasaan terhadap masyarakat yang positif Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri, tidak optimalnya pelaksanaan Protokol Kesehatan yang dilaksanakan selama ini karena tidak adanya sanksi, belum masifnya sosialisasi yang dilaksanakan dengan melibatkan peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi, serta tidak adanya evaluasi yang dilaksanakan selama ini untuk membahas kegiatan protokol kesehatan, sehingga kita tidak bisa melakukan langkah – langkah strategis kedepan.
Dalam rapat tersebut Danrem 041/Gamas memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur selaku kepala daerah. Adapun beberapa rekomendasi Danrem 041/Gamas diantaranya yaitu untuk memperbanyak pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat ditempat tertentu untuk memetakan cluster penyebaran yang terdeteksi, melaksanakan trasing kepada cluster- cluster untuk mencegah penyebaran, malaksanakan pemantauan bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri oleh petugas protokol kesehatan, segera menuntaskan Pergub guna merealisasikan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang memuat sanksi Pergub bagi masyarakat yang menolak PCR.
Kegiatan penertiban protokol kesehatan dilaksanankan akan dimulai bulan Agustus sampai dengan Desember 2020 untuk mencegah terjadinya Cluster baru menjelang Pilkada serentak tahun 2020 dan kegiatan penerapan protokol kesehatan melalui empat tahap. Yaitu rapat koordinasi, gelar pasukan dilanjutkan dengan TFG serta melaksanakan protokol kesehatan dan evaluasi minimal satu bulan sekali, menempatkan perwakilan unsur tertentu kepada satgas protokol kesehatan.
Diakhir rapat tersebut Danrem 041/Gamas mengatakan bahwa, “Kami Korem 041/Gamas sangat mendukung dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu. Tetapi sebaiknya kegiatan pemulihan ekonomi dimasa pandemi ini harus segera dipercepat mengingat sangat penting dan harus sejalan dengan penegakan protokol kesehatan (Protkes) dalam rangka untuk mencegah tumbuhnya cluster – cluster baru penyebaran virus Covid- 19 segera berlalu dan masyarakat dapat kembali hidup seperti biasanya”, tegasnya. Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut Kasrem 041/Gamas dan para Kasirem 041/Gamas.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: