Maling Kotak Amal Diringkus

Maling Kotak Amal Diringkus

RBO, SELUMA - Akibat aksi nekatnya mencuri kotak amal di Masjid Fi Sabilillah di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, ditangkap warga. Maling tersebut adalah salah seorang pemuda berinisial WJ asal Desa Muara Dua, Kecamatan yang sama. Tidak butuh waktu lama untuk di ringkus petugas kepolisian.

Pelaku sebelumnya nyaris dihakimi massa saat tertangkap warga pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari dua pelaku, satu diantaranya berhasil diamankan. Beruntung pelaku berhasil diamankan unit reskrim Polsek Semidang Alas Maras (SAM).

Dari keterangan warga sekitar, aksi tersebut bermula saat salah seorang pelapor bernama Rohiman (45) warga Desa Karang Dapo didatangi tetangganya bernama Tomi dan Yadi yang datang kerumah pelapor dan menggedor pintu rumah untuk memanggil pelapor dan memberitahukan bahwa kotak amal masjid Fisabilillah yang berlokasi di desa Karang Dapo, Kecamatan SAM isinya diduga dicuri orang.

Diceritakan ada orang yang mencuri kotak amal masjid. Akan tetapi saat itu, pencurinya sudah tertangkap. Lalu pelapor pergi ke mesjid untuk mengecek kotak amal yang berada di dalam masjid. Ternyata kotak amal yang dicuri masih ada di masjid dengan gembok masih terkunci. Namun kondisi kotak amal tersebut sudah rusak (penyot) dikarenakan dipukul dengan menggunakan palu oleh pelaku. Dan kotak amal tersebut tidak bisa dibawa oleh pelaku dikarenakan menggunakan pelindungan rangka baja.

Selanjutnya  pelapor pergi lagi ke rumahnya untuk mengambil KTP untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Semidang Alas Maras untuk diproses hukum. "Pelaku diamankan warga lantaran aksinya diketahui warga. Kotak amal masih aman tergembok, namun kerangka terali sudah penyok dipukul pelaku dengan menggunakan martil," kata Kapolsek SAM, Ipda. Frengki Sirait, Minggu (23/8). Kapolsek menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait insiden pembobolan kotak amal masjid dari keterangan pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. "Jika terbukti, tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," singkat Kapolsek. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: