Gubernur Bengkulu Ingin Rumah Sakit Bertipe A

Gubernur Bengkulu Ingin Rumah Sakit Bertipe A

RBO >>>  BENGKULU >>>  Dari 23 rumah sakit yang tersebar di seluruh Provinsi Bengkulu, saat ini belum ada rumah sakit yang bertipe A. Hanya RSUD M.Yunus baru bertipe B. "Kalau keinginan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, RSUD M.Yunus menjadi rumah sakit rujukan bertipe A. Untuk rumah sakit bertipe B ini, membutuhkan dokter spesialis yang lebih sub lagi. Intinya, setiap rumah sakit punya kebutuhan masing-masing subnya. Sedangkan untuk kebutuhan rumah sakit lainnya, mereka sesuai dengan kriteria yang dimiliki. Misalnya RSHD Kota, rumah sakit bertipe C. Tipe C ini minimimal 4 dokter spesialis dasar," ujar Drg. H. Erdiwan Mansyur, MM selaku Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dijelaskannya, untuk 4 dokter spesialis itu, dokter penyakit dalam, kandungan, bedah, dan anak. Tapi, untuk inovasi pelayanan, baik di rumah sakit lainnya, pihak rumah sakit juga menyediakan dokter spesialis yang lain. Misalnya, spesialis jantung, bedah saraf. Untuk rumah sakit tipe D, cukup 2 dokter spesialis. "Rata-rata di Provinsi Bengkulu, rumah sakit bertipe C. Untuk rumah sakit di Tais bertipe D, tapi sedang berusaha naik ke tipe C," jelasnya.

Untuk rumah sakit bertipe C, seperti RSHD Kota, RSUD Arga Makmur, RSUD Hasanuddin Damrah Manna, RSUD Curup, RSUD Kaur, RSUD Mukomuko, RSUD Kepahiang, RS Rafflesia, RS Umum Ummi, RS Bhayangraka, RS Tiara Sella. Sedangkan untuk rumah sakit bertipe D, RS As-Syifa Bengkulu Selatan, RS Pembantu Curup, Rejang Lebong, RS Hana Charitas Arga Makmur, RS Bergerak Enggano Bengkulu Utara, RSUD Bengkulu Tengah dan RS Tk.IV Bengkulu.

"Rumah Sakit Kelas A ini adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah. Rumah sakit ini, telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat.’’

Sedangkan untuk Rumah sakit Tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rumah sakit tipe B ini, direncanakan akan didirikan di setiap ibukota provinsi (provincial hospital) yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk tipe A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit tipe B.

Rumah sakit tipe C, lanjutnya, rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan. Yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan. Rumah sakit kelas C ini, merupakan rumah sakit yang didirikan di Kota atau kabupaten-kapupaten sebagai faskes tingkat 2 yang menampung rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik atau dokter pribadi).

Adapun Rumah sakit tipe D, rumah Sakit ini bersifat transisi. Karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini, kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas. Rumah sakit tipe E, adalah rumah sakit khusus (special hospital), yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. ‘’Pada saat ini, banyak tipe E yang didirikan pemerintah. Misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: