Kejari Didesak Selesaikan Dugaan Kasus Korupsi

Kejari Didesak Selesaikan Dugaan Kasus Korupsi

RBO, BENGKULU - Puluhan massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Senin (24/8). Massa terdiri dari aksi Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bengkulu ini menuntut agar menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang ada. Dalam aksi ini tuntutan yang disampaikan massa diantaranya, meminta Kepala Kejari Bengkulu memanggil kembali Kh yang diduga sebagai inisiator pencairan dana DPPKA Kota Bengkulu senilai Rp 500 juta yang diduga untuk memenangkan gugatan praperadilan kasus Bansos tahun 2015 lalu.

Massa juga menuntut Kepala Kejari Bengkulu untuk segera memproses kembali kasus dugaan gratifikasi proyek alun-alun taman berendo Masjid At-Taqwa. Menuntut segera dilakukan penetapan tersangka yang terlibat kasus indikasi penjualan lahan milik Pemerintah Kota seluas 8,6 Hektare di kawasan Kelurahan Bentiring serta meminta Kejari memberikan kepastian hukum atas kasus indikasi belanja fiktif Satpol-PP Kota Bengkulu tahun 2019 lalu.

Koordinator Lapangan, Angga Can Yoni mengatakan, pihaknya meminta agar Kejari Bengkulu bertindak tegas dalam menangani tunggakan kasus pidana korupsi yang masih berjalan saat ini.

"Kita menanyakan beberapa kasus yang masih belum menetapkan tersangka padahal sudah berlarut lama. Kami menilai dari jawaban Kejari Bengkulu tidak masuk akal. Padahal kemarin sudah masuk dalam media. Seperti kasus lahan Bentiring agar segera ditetapkan tersangka," ujarnya kemarin.

Angga melanjutkan, pihaknya berharap Kejari Bengkulu berkomitmen dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Terutama beberapa perkara korupsi yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka. Pihaknya akan menggelar aksi lebih besar lagi untuk menuntut penyelesaian perkara kasus tersebut.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian SH didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Benny Wijaya SH menanggapi aksi massa tersebut. "Pada intinya bahwa rekan dari Pemuda Pancasila Bengkulu meminta penjelasan perkara yang kita tangani. Ini merupakan motivasi dalam penanganan perkara memang semua penyelesaian perkara harus melalui proses," katanya.

Oktalian mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyerahkan perkara ke persidangan. Diantaranya melihat hasil dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada.

"Intinya perkara tetap berjalan, saya jamin tim Pidsus sendiri tidak terkontraminasi atau masuk angin. Makanya kita perlu mempersiapkan semua unsur memperkuatkan berkas yang diserahkan nantinya," pungkas Oktalian. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: