Buruh Bengkulu Lakukan Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Provinsi Bengkulu

Buruh Bengkulu Lakukan Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Provinsi Bengkulu

RBO >>> BENGKULU >>>  Puluhan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Bengkulu beserta elemen serikat pekerja lainnya secara serentak melakukan aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (25/8).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPI Perwakilan Bengkulu, Roslan Efendi dalam pernyataannya mengatakan, aksi yang sama juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi di Indonesia. Dalam aksinya tersebut, lanjut Roslan, buruh sekaligus menuntut agar tidak ada lagi pemberhentian kerja terhadap kelompok buruh di tengah masa pandemi Covid-19.

"Menolak omnibus law draft pemerintah dan mengapresiasi kerja DPRD yang telah membentuk tim perumus RUU ini bersama serikat pekerja. Serta stop PHK massal dampak Covid-19," ungkap Ketua DPD Serikat Pekerja Indonesia Perwakilan Bengkulu Roslan Efendi, kemarin.

Sementara itu, terkait pelaksanaan aksi ditengah situasi pandemi Covid-19, Roslan mengatakan pihaknya sudah meminta agar para buruh yang terlibat aksi tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, kata Roslan, ada juga buruh yang diwajibkan ikut rapid test sebelum dan sesudah mengikuti aksi. "Kita wajibkan memakai masker, membawa hand sanitizer, dan berusaha kuat physical distancing. Menurut para buruh yang berangkat aksi, mereka diwajibkan sebelum dan sesudah aksi harus rapid test," ujarnya.

Kebijakan Omnibus Law menjadi salah satu yang disuarakan para pekerja di Bengkulu saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut. Menurut para pekerja yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KSPI), Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker adalah salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat. "Kami tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak proterhadap rakyat. Salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Roslan.

Sementara itu, dari Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H. Sudoto M.Pd yang datang ke DPRD dan menemui para peserta aksi, dia mengatakan bahwa aksi protes beserta penolakan terhadap Omnibus Law oleh para buruh merupakan hal yang wajar. "Kalau mereka menyampaikan aspirasi kita terima. Tapi substansinya, nanti akan dilihat apa yang disampaikan dalam Undang-Undang tersebut akan dilihat kembali," kata Sudoto. Adapun dari kedatangan rombongan KSPI tersebut mereka belum berhasil bertemu dengan anggota Dewan Provinsi Bengkulu. Sebab 45 anggota DPRD masih melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: