Ingin Lunasi Pinjaman Bank, Malah Dipinalti Hingga 70 Bulan
RBO, KEPAHIANG - Tak terima dengan nominal pinalti yang ditetapkan oleh Bank, seorang nasabah akhirnya membawa persoalan ke Pengadilan Negeri Kepahiang.
Nasabah tersebut bernama Yudistira, S.Hut. Sebagai ASN, Dia mengaku memang menggadaikan SK ke salah satu Bank yang ada di Kepahiang. Namun, disaat dirinya mau melunasi pinjaman itu, malah dirinya diharuskan membayar pinalti 70 kali bunga dan diperkirakan senilai 217 juta rupiah.
"Angsuran pengembalian selama 180 bulan dan memang baru berjalan selama 20 bulan. Niat saya mau mempercepat pelunasan ternyata dari ketentuan bank, saya mesti membayar beban pinalti bunga selama 70 bulan. Padahal selama angsuran, saya tak pernah menunggak," sampainya. Dia mengaku sudah bertanya juga kepihak pihak yang berkompeten,mereka menjelaskan bahwa soal penalti 70 bulan itu tidak ada.
Ketika dikonfirmasi ke pihak bank,sayangnya tidak satupun pihak bank yang mengaku berwenang untuk menjelaskan permasalahan itu. Mereka berkilah bahwa pimpinan cabang bank sedang cuti. (jrb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
- 2 Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
- 3 Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
- 4 Golkar Tunjuk Zamhari Menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Ini Penjelasan Politisi Golkar, Kabar Mengejutkan Gerindra
- 5 5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
- 1 Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
- 2 Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
- 3 Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
- 4 Golkar Tunjuk Zamhari Menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Ini Penjelasan Politisi Golkar, Kabar Mengejutkan Gerindra
- 5 5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi