KPK Sebut Pendataan Aset Pemda di Bengkulu Rendah
RBO >>> BENGKULU >>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar pertemuan bersama seluruh jajaran Pemda di Bengkulu. Pembahasan tersebut terkait masih rendahnya penyelesaian aset tanah yang dimiliki Pemda yang beberapa belum dilakukan sertifikasi.
Kepala BPN Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mazwar mengatakan, hingga saat ini aset dijajaran Kabupaten, Kota serta Pemda Provinsi Bengkulu dalam penyelesaian penanganan aset masih rendah. Selain itu hal ini juga bertahun -tahun belum dapat ditangani.
"Memang untuk penyelesaian permasalahan aset ini baru mencapai 48 persen. Oleh karena itu kita berharap agar ada tindak lanjutnya," terangnya kemarin Selasa (25/8) di Gedung Balai Raya Bengkulu.
Kasatgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK RI, Budi Waluya mengatakan, permasalahan aset yang ada harus dievaluasi. Karena, apabila berlarut bertahun tahun, aset yang dimiliki oleh Pemda ini dikhawatirkan akan menjadi temuan potensi kerugian negara.
"Kita akan evaluasi kembali. Karena Bengkulu memang belum signifikan. Dari data daerah di tahun ini masih sangat rendah. Ada kurang lebih baru tambahan ditahun 2020 ini baru 57 sertifikat. Memang karena covid ini ada pengaruh dari dana itu banyak dialihkan. Kemudian karena kondisi untuk jaga jarak. Program ini harus disosialisasikan. Kalau kondisi masih covid, maka sangat susah. Tetapi harus ada upaya yang lain kita lakukan," katanya.
Pemda ditargetkan menyelesaikan pada tahun 2023 ini. Oleh karena itu KPK memastikan memberikan pendampingan agar persoalan aset ini segera dilaksanakan. Beberapa poin yang menjadi perhatian oleh Pemda diantaranya sertifikasi, pemanfaatan zona nilai tanah, host to host dan PTSL (Pendaftaran Tanah).
"Kita ingin memastikan yang mana belum selesai, dari keterangan Kepala Daerah bersama BPN juga sudah bagus. Untuk sertifikat memang masih ada masalah, namun dapat diatasi oleh mereka. Target tahun 2023 harus selesai. Karena itu, kita akan mendorong itu. Kita optimis melihat teman -teman dari Kepala Daerah dan Pihak BPN setempat. Nanti akan dilakukan sosialisasi serta menggelar bimbingan teknis," sampainya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah berharap dengan adanya pendampingan KPK dapat membantu menyelesaikan beberapa aset tanah yang belum sertifikat. Bahkan masih dikuasi oleh pihak ketiga.
"Memang seperti ketahui aset kita banyak persoalan, tumpang tindih. Ada yang belum sertifikat. Seperti terjadi di Kabupaten Seluma, dari daerah pemekaran sampai saat ini belum tuntas. Ada juga terkait kewenangan. Untuk itu kita dibantu dengan pihak KPK agar dapat jelas. Karena itu tadi, ada kesepakatan pemda masing-masing dapat menyelesaikan aset pertanahan tersebut. Tentu ini menjadi harapan rakyat Bengkulu agar lebih baik. Intinya kita mempunyai semangat yang sama untuk mengatasi hal ini," tutupnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: