Tim Bapaslon Edi – Ice Harap Gugatan Dikabulkan

Tim Bapaslon Edi – Ice Harap Gugatan Dikabulkan

Selasa Ini KPU Jawab

RBO, KEPAHIANG - Sidang gugatan Bapaslon Kepahiang Edi - Ice, intinya meminta dikabulkan menjadi Paslon. Sidang itu difasilitasi oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kepahiang.

Berdasarkan hasil liputan radarbengkuluonline.com, diketahui tahapan mediasi antara pemohon dan termohon sudah. Namun pada sidang mediasi tidak menemukan titik terang.

Akhirnya diputuskan untuk dilakukan sidang kedua pada pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon. Sidang dipimpin oleh ketua sidang  Rusman Sudarsono beserta anggota Zainal dan Firmansyah.

Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon didalam sidang menyoalkan terkait nomor berita acara hasil pleno KPU tentang verfak hasil perbaikan bapaslon Edi - Ice beberapa waktu lalu. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan proses yang dilakukan KPU terhadap perbaikan dukungan yang merugikan bapaslon Edi - Ice sebagai balon bupati dan wakil bupati tahun 2020. Pihak Edi - Ice memohon kepada bawaslu kabupaten Kepahiang untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, kemudian membatalkan berita acara hasil pleno rekapitulasi penghitungan syarat dukungan perseorangan bapaslon Edi - Ice. Lalu meminta kepada KPU Kepahiang  untuk melaksanakan putusan hasil sidang musyarawarah ini.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (01/09) yang akan datang, dengan agenda mendengarkan dan membacakan  jawaban dari termohon KPU Kepahiang  atas  permohonan yang disampaikan oleh pemohon serta pemeriksaan alat bukti dan saksi oleh para pihak.  (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: