KPU Bisa Tolak Pendaftaran Paslon
RBO, KEPAHIANG - Jika tidak mematuhi protokol kesehatan KPU dan petugas berhak menolak pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati. Diketahui pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dibuka tanggal 4 - 6 September 2020. Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Supran mengatakan, setiap bakal paslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh gugus tugas.
Ditambahkan Supran, terkait dengan adanya acara rapat akbar pada masa pandemi ini maka perlunya ada izin dari gugus tugas. Kalau tidak ada rekomendasi dari gugus tugas bahwa acara tersebut tidak boleh dilaksanakan. Bahkan dalam PKPU 6 itu yang ditekankan adalah kegiatan yang bersifat langsung dan harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada.
"Apalagi saat pendaftaran nanti, kami harap Paslon bisa memahami aturan ini," terang Supran. (jrb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Hasil Sementara Pilwakot Bengkulu, Dedy Wahyudi-Ronny Tobing Raih 43.276 suara, Dedy-Agy Raih 29.575 Suara
- 2 Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
- 3 Ini TPS Tempat Cabup dan Cawabup Mukomuko Nyoblos Poto Mereka Masing-Masing
- 4 Versi Quick Count LSI-Denny JA Helmi-Mian Unggul 56,18 Persen, Rohidin-Meriani 43, 82 Persen
- 5 Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari
- 1 Hasil Sementara Pilwakot Bengkulu, Dedy Wahyudi-Ronny Tobing Raih 43.276 suara, Dedy-Agy Raih 29.575 Suara
- 2 Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
- 3 Ini TPS Tempat Cabup dan Cawabup Mukomuko Nyoblos Poto Mereka Masing-Masing
- 4 Versi Quick Count LSI-Denny JA Helmi-Mian Unggul 56,18 Persen, Rohidin-Meriani 43, 82 Persen
- 5 Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari