KPU Bisa Tolak Pendaftaran Paslon

KPU Bisa Tolak Pendaftaran Paslon

RBO, KEPAHIANG - Jika tidak mematuhi protokol kesehatan KPU dan petugas  berhak menolak pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati. Diketahui pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil  Bupati mulai dibuka tanggal 4 - 6 September 2020. Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Supran mengatakan, setiap bakal paslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh gugus tugas.

Ditambahkan Supran, terkait dengan adanya acara rapat akbar pada masa pandemi ini  maka perlunya ada izin dari gugus tugas. Kalau tidak ada rekomendasi dari gugus tugas bahwa acara tersebut tidak boleh dilaksanakan. Bahkan dalam PKPU 6 itu yang ditekankan adalah kegiatan yang bersifat langsung  dan harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada.

"Apalagi saat pendaftaran nanti, kami harap Paslon bisa memahami aturan ini," terang Supran.   (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: