KPU Bisa Tolak Pendaftaran Paslon
RBO, KEPAHIANG - Jika tidak mematuhi protokol kesehatan KPU dan petugas berhak menolak pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati. Diketahui pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dibuka tanggal 4 - 6 September 2020. Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Supran mengatakan, setiap bakal paslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh gugus tugas.
Ditambahkan Supran, terkait dengan adanya acara rapat akbar pada masa pandemi ini maka perlunya ada izin dari gugus tugas. Kalau tidak ada rekomendasi dari gugus tugas bahwa acara tersebut tidak boleh dilaksanakan. Bahkan dalam PKPU 6 itu yang ditekankan adalah kegiatan yang bersifat langsung dan harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada.
"Apalagi saat pendaftaran nanti, kami harap Paslon bisa memahami aturan ini," terang Supran. (jrb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
- 2 Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
- 3 Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
- 4 Golkar Tunjuk Zamhari Menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Ini Penjelasan Politisi Golkar, Kabar Mengejutkan Gerindra
- 5 5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
- 1 Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
- 2 Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
- 3 Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
- 4 Golkar Tunjuk Zamhari Menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Ini Penjelasan Politisi Golkar, Kabar Mengejutkan Gerindra
- 5 5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi