Eks Kades Daspeta I, Diduga Rugikan Negara Rp 192 Juta

Eks Kades Daspeta I, Diduga Rugikan Negara Rp 192 Juta

RBO, KEPAHIANG -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kemarin resmi menahan mantan kades Daspetah 1 Endar Husin. Sesuai audit, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 192 Juta.

Disampaikan oleh pihak Kejari, bahwa benar setelah melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi - saksi atas dugaan kasus korupsi dana desa Daspetah 1 kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018, Kejari Kepahiang melakukan penahanan mantan kades Daspetah 1.

"Sudah kita tahan, tujuannya agar penyidikan bisa berjalan dengan kondusif dan kepastian hukum akan segera didapat dari persidangan," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Ditambahkan Kasi Pidsus Riky Musrizah, SH, MH untuk mendalami kasus ini pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka mengingat kerugian negara yang ditimbulkan itu cukup besar.

“Kita bekerjasama dan  menggandeng pihak intel Kejari untuk menelusuri lebih dalam dan teknisnya tergantung intelnya nanti," ungkap Riky Musrizah, SH,MH. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: