Eks Kades Daspeta I, Diduga Rugikan Negara Rp 192 Juta
RBO, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kemarin resmi menahan mantan kades Daspetah 1 Endar Husin. Sesuai audit, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 192 Juta.
Disampaikan oleh pihak Kejari, bahwa benar setelah melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi - saksi atas dugaan kasus korupsi dana desa Daspetah 1 kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018, Kejari Kepahiang melakukan penahanan mantan kades Daspetah 1.
"Sudah kita tahan, tujuannya agar penyidikan bisa berjalan dengan kondusif dan kepastian hukum akan segera didapat dari persidangan," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Ditambahkan Kasi Pidsus Riky Musrizah, SH, MH untuk mendalami kasus ini pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka mengingat kerugian negara yang ditimbulkan itu cukup besar.
“Kita bekerjasama dan menggandeng pihak intel Kejari untuk menelusuri lebih dalam dan teknisnya tergantung intelnya nanti," ungkap Riky Musrizah, SH,MH. (jrb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
- 2 Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
- 3 Golkar Tunjuk Zamhari Menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Ini Penjelasan Politisi Golkar, Kabar Mengejutkan Gerindra
- 4 5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
- 5 Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
- 1 Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
- 2 Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
- 3 Golkar Tunjuk Zamhari Menjadi Ketua DPRD Mukomuko, Ini Penjelasan Politisi Golkar, Kabar Mengejutkan Gerindra
- 4 5 Paslon Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang Sudah Resmi
- 5 Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0