Pilkada Serentak 2020 Dipastikan Satu Putaran

Pilkada Serentak 2020 Dipastikan Satu Putaran

Darlinsyah : Tidak Ada Persentase Batas Minimal Perolehan Suara

RBO >>>  BENGKULU >>>  Menurut Juru Bicara (Jubir) KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si, Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan tanggal 9 Desember ini dipastikan hanya satu putaran. Tidak ada yang namanya putaran kedua. “Jadi untuk Pilkada serentak yang sekarang, sudah tidak mengenal lagi yang namanya dua putaran. Jadi, siapapun peraih suara terbanyak tanggal 9 Desember nanti, itulah yang menjadi pemenangnya,” ungkap Darlinsyah kepada radarbengkuluonline.com Jumat (4/9).

Dijelaskan oleh Darlin, kalau Pilkada sebelumnya memang ada yang namanya putaran kedua, sebab dulu ada persentase batas minimal perolehan suara. “Tapi untuk Pilkada kita saat ini di Indonesia, selain Daerah Istimewa seperti DKI Jakarta, undang-undangnya Pilkada mereka wajib 50 persen plus satu perolehan suaranya. Tidak ada lagi yang namanya putaran kedua . Termasuk kita di Bengkulu,” jelasnya.

Dan untuk Provinsi Bengkulu sendiri, saat ini jumlah mata pilihnya berkisar 1,4 juta mata pilih. Dimana sekarang KPU masih tahap penetapan Data Pemilih Sementara (DPS). “Sekarang masih tahap rekapitulasi DPS ditingkat PPS, dari DP 4 itu ada tambahan menjadi sekitar 1,4 juta mata pilih. Belum final jadi DPT. Proses DPT masih cukup panjang dan kita ada kenaikan sekitar 25 ribu mata pilih dari DPT pemilu terakhir tahun 2019 lalu yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Dan untuk TPS kita jumlahnya ada 4336 se-Provinsi Bengkulu,” pungkas Darlin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: