Kajati: Semua Kasus yang Diberhentikan Harus Diekspos

Kajati: Semua Kasus yang Diberhentikan Harus Diekspos

RBO >>> BENGKULU >>>  Kajati Bengkulu, Dr Andi Muhammad mengatakan, semua Kejari di Provinsi Bengkulu agar melaporkan perkara yang dihentikan. Termasuk perkara utama korupsi harus dilakukan ekspos. "Ini sudah berjalan. Setiap bulan kita lakukan video call dengan jajaran menanyakan perkara pidum maupun pidsusnya, dan juga intel serta datunnya. Nanti saya cek Kejari mana yang lambat. Kita terus pantau kembali," ujarnya.

Selain itu, Andi juga menegaskan dengan jajaran bawahannya untuk melaporkan perkara apa saja yang dihentikan. Selain itu, hal pemberhentian perkara tersebut, apa memang kurang alat bukti atau dalam perkara ini sudah dilakukan pengembalian kerugian negara. Termasuk juga penanganan perkara yang dilaporkan oleh LSM.

"Bulan depan minggu pertama saya  juga akan menanyakan jumlah perkara lagi yang masih lamban. Nanti semua kita pantau. Termasuk juga dari LSM. Kalau memang dalam pemeriksaan tidak cukup alat bukti, maka harus dihentikan. Nanti semua perkara yang sudah masuk lidik akan saya minta ekspos ke saya. Apakah memang sudah dikembalikan kerugian negara atau kurang alat bukti. Agar saya bisa tahu persis," tambahnya.

Masih Andi, seluruh jajaran pun ditahun ini agar terus menyelesaikan perkara. Namun tentu hasil dari penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Sehingga seluruh jajaran bawahan memiliki produk penyelesaian perkara hukum.

"Tahun ini harus ada. Kalau tidak ada, kita nanti bisa diberikan teguran. Bisa- bisa Kejari akan berubah status jadi koordinator. Selama saya disini harus ada produknya. Namun bertahap, pasti akan meledak," tutupnya. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: