BLT DD Dusun Curup Kembali Bulan Ke Empat Cair
RBO, ARGA MAKMUR - Sebanyak 161 penerima manfaat kembali menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa bulan ke empat, Desa Dusun Curup kecamatan Air Besi, kamis (03/09/2020) menerima pencairan BLT DD.
Penyaluran BLT-DD bulan ke empat tersebut berlangsung tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hadir langsung dalam penyaluran BLT DD tersebut, Sekcam Air Besi Dairmansyah, Kepala Desa Darmodi dan perangkat Desa Dusun Curup, Ketua dan anggota BPD Desa Dusun Curup, pendamping lokal desa.
Kepala Desa Dusun Curup, Darmodi, dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini kembali kami salurkan BLT – DD bulan ke empat kepada 161 kepala keluarga penerima manfaat terdampak Covid- 19. ”Penyaluran BLT tahap pertama, kedua dan ketiga sebesar Rp600.000 perbulan, selama tiga kali penyaluran dengan jumlah, Rp1.800.000, dan pada bulan ke empat ini, sebesar Rp300.000 ribu perbulan selama 3 kali penyaluran berjumlah Rp900.000 ribu dan ini merupakan keputusan baru dari kementrian, bukan keputusan kami selaku pemerintah desa untuk mengurangi dari 600.000 menjadi 300.000,” ucapnya.
Lanjut, Darmodi dengan adanya bantuan yang diberikan, semoga bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik- baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok. "Saya mengajak kita semua secara khusus masyarakat Desa Dusun Curup untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” tegasnya.
Sekcam Air Besi Dairmansyah mengatakan yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah yang tidak menerima bantuan seperti BST, PKH, BPNT dan lain- lain. "Penerima BLT itu tidak boleh lagi menerima bantuan lain begitu pun dengan sebaliknya,” ungkapnya.
Bantuan ini bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin yang terdampak pandemic Covid-19. Gunakan uang bantuan dari pemerintah ini dengan sebaik- baiknya, untuk kebutuhan pokok rumah tangga.
Lanjut Sekcam, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat tetap mentaati himbauan pemerintah, patuhi protokol kesehatan gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir agar kita semua terhindar dari virus Corona. "Sesuai dengan perintah Bupati dalam undang - undang nomor 50 tahun 2020 bahwa setiap masyarakat tidak menggunakan masker dan terjaring razia saat bepergian ke kota Argamakmur atau ke Bengkulu akan di kenakan sangsi, seperti nyapu jalan,mungut sampah di pasar,pus up dan sangsi yang lainnya,selain itu juga di kenakan denda Rp.100.000 bahkan sampai Rp.1.000.000,- tergantung tingkat kesalahan pengendara," pungkasnya. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: