KUA Ipuh Damaikan 12 Warga yang Ajukan Permohonan Cerai

KUA Ipuh Damaikan 12  Warga yang Ajukan Permohonan Cerai

RBO >>>  IPUH >>>  Berdasarkan dokumen surat masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ipuh, selama tahun 2020 sudah tercatat sebanyak 12 orang yang mengajukan surat permohonan cerai. Kendati keputusan atau pengesahan perceraian bukan wewenang KUA, melainkan Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko. Namun, KUA tetap memfasilitasi dengan cara melayangkan surat panggilan terhadap pasangan yang mengajukan permohonan perceraian. Yang tujuannya untuk mempersatukan kembali pasangan tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Ipuh, Afandi Rahman, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, tidak semua proses gugatan cerai melalui KUA. Namun ada juga yang langsung mengajukan ke Pengadilan Agama di Mukomuko. "Kalau yang masuk ke KUA, mereka kita panggil dan kita musyawarahkan terlebih dahulu. Jika musyawarah tidak menemukan kesepakatan, maka pasangan tersebut kita anjurkan untuk mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Mukomuko," terangnya.

Sejauh ini, berdasarkan surat masuk yang tercatat di KUA Kecamatan Ipuh, sudah ada belasan yang mangajukan permohonan cerai. Sebuah pernikahan merupakan hal sakral yang terjadi dalam kehidupan seseorang. Karena itu suami dan istri hendaknya mempertahankan hubungan pernikahannya.

"Namun karena berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga satu-satunya jalan keluar adalah perceraian," demikian.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: