Gugatan Edi – Ice Dikabulkan, Tahapan Bisa Berubah?

Gugatan Edi – Ice Dikabulkan, Tahapan Bisa Berubah?

RBO, KEPAHIANG - Bawaslu Kepahiang kabulkan sebagian gugatan Edi-Ice. Hal itu terungkap dalam sidang musyawarah yang digelar kemarin. Sidang Bawaslu Kepahiang di hadiri oleh para pihak bersama kuasa hukumnya masing - masing dan diketuai oleh ketua sidang Rusman Sudarsono bersama 2 anggota Zainal dan Frimansyah.    Berdasarkan fakta persidangan, pemeriksaan barang bukti dan pleno pada hari Minggu (6/9), maka melahirkan putusan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan batal berita acara rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon model BA.7- KWK .    Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verfak terhadap 4426 dukungan pemohon yang tidak ketahui status hasil verfaknya. Memerintahkan pada pemohon untuk menghadirkan para pendukungnya yang akan dilakukan verfak ke PPS setempat selama 2 hari. Usai sidang dikonfirmasi kepada ketua Bawaslu kepahiang Rusman Sudarsono mengatakan hanya sebagian dari gugatan tersebut yang dikabulkan yaitu tentang berita acara verfak atas perbaikan pasangan bapaslon.

    "Kami hanya memutuskan membatalkan BA acara pleno perbaikan pasangan perseorangan dan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut" demikian Rusman. Sementara ketika dikonfirmasi kepada komisioner KPU Supran mengatakan akan melaksanakan putusan tersebut. Terkait daftar pencalonan sudah berakhir (6/9) kemarin, lanjut Supran akan berkoordinasi dengan KPU Propinsi tentang perubahan tahapan yang ada di Kepahiang. "Kita akan laksanakan putusan itu dan akan berkoordinasi nanti dengan KPU Propinsi soal tahapan pendaftaran yang ada di Kepahiang" jelas Supran melalui whatsapp kemarin. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: