124.219 Jiwa Warga Mukomuko Terdaftar Sebagai Pemilih Sementara

124.219 Jiwa Warga Mukomuko Terdaftar Sebagai Pemilih Sementara

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Irsyad mengatakan, sampai saat ini sebanyak 124.219 jiwa telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada tahun ini. Jumlah itu hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar Senin (7/9) kemarin.

"Hari ini sudah kita plenokan jumlah DPS Pilkada 9 Desember 2020, yakni sebanyak 124.219 jiwa. Pemilih laki-laki sebanyak 63.510 dan perempuan sebanyak 60.709 jiwa. Pemilih itu tersebar di 370 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 151 desa/ kelurahan," ungkap Irsyad didampingi Komisioner KPU, Dedi Desponsori, S.Hi, Misbahul Amri, S.Hi, Bodi Rahmat Santosa, SH, dan Mansur.

Dirincikannya, jumlah DPS Kecamatan Ipuh yang 11.698 jiwa. Kemudian jumlah DPS dari Kecamatan V Koto sebanyak 4.919, Kecamatan Lubuk Pinang sebanyak 9.734, Kecamatan XIV Koto sebanyak 9.251, Kecamatan Kota Mukomuko sebanyak 11.167, Kecamatan Air Manjunto sebanyak 7.878, Kecamatan Air Dikit sebanyak 4.672, Kecamatan Teras Terunjam sebanyak 5.439, Kecamatan Selagan Raya sebanyak 6.916, Kecamatan Teramang Jaya sebanyak 8.348, Kecamatan Pondok Suguh sebanyak 8.512, Kecamatan Sungai Rumbai sebanyak 6.217, Kecamatan Malin Deman sebanyak 4.572, dan Kecamatan Air Rami sebanyak 8.863 jiwa, Kecamatan Penarik 16.033 jiwa.

"Itulah jumlah DPS per kecamatan sesuai hasil pleno tingkat PPS, PPK dan sampai ke KPU Kabupaten," ujarnya.

Namun, kata Irsyad, data pemilih ini nanti bisa saja berubah. Perubahan bisa terjadi jika ada warga yang telah memiliki hak suara meninggal dunia, pindah domisili. Tapi Ia berharap, perubahan data pemilih ini tidak terlalu banyak.

"Perubahan nanti akan kita ketahui setelah kita lakukan rekapitulasi dafatar pemilih tetap (DPT). Ketahuan perubahannya nanti, naik atau turun," demikian Irsyad. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: