Pengadilan Agama Kelas 1 A Bengkulu Kembali Dibuka

Pengadilan Agama Kelas 1 A Bengkulu Kembali Dibuka

RBO, BENGKULU - Dari tanggal 14 sampai 19 September 2020 kemarin, Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Bengkulu sempat ditutup dikarenakan 1 hakim terpapar Covid-19. Senin (21/9), kantor ini sudah mulai membuka pelayanan dan persidangan perkara bagi masyarakat yang mengajukan perceraian. Terlebih lagi, berkas perkara persidangan sudah mulai menumpuk lantaran sempat tertunda pasca ditutup sementara waktu.

"Ya, hari ini (Senin-red) perdana pelayanan dan persidangan perkara di Kantor Pengadilan Agama kembali dibuka seperti biasa. Namun, penerapan protokol kesehatan Covid-19 lebih diperketat lagi," ujar Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A, Drs. Husniadi kepada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Dikatakannya, di hari Sabtu kemarin, kantor Pengadilan Agama juga sudah disemprot disinfektan, dari relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sehingga, dihari perdana kantor dibuka kembali pelayanan untuk masyarakat, kantor sudah dalam keadaan steril dari Covid-19. "Memang dihari pertama kantor dibuka sudah banyak masyarakat yang datang kesini. Apalagi, ada 30 perkara persidangan yang tertunda beberapa hari kantor di tutup. Ada juga perkara baru yang mendaftar," terangnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Husniadi, untuk pelayanan di kantor tetap dibuka seperti biasa, dari pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. "Ada 4 karyawan kami yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah lantaran saat pemeriksaan rapid test reaktif. Mohon doanya dari masyarakat Bengkulu," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: