Tetapkan Cagub, KPU Prov Konsultasi Ke Pusat
Irwan: Pilkada Bengkulu Jadi Perhatian Nasional
RBO, BENGKULU – Menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tidak mudah. Buktinya KPU Provinsi Bengkulu mengungkapkan pihaknya harus konsultasi dengan KPU RI. Karena Pilgub Bengkulu jadi perhatian khusus KPU RI. “Untuk penetapan calon tanggal 23 September tahun 2020 di sekretariat kantor KPU Provinsi Bengkulu sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Setelah ditetapkan nanti akan kami umumkan. Saat ini kita masih tahap verifikasi syarat hasil perbaikan. Dan tiga orang komisioner kita KPU Provinsi Bengkulu saat ini dipanggil oleh KPU RI. Sebenarnya tanpa dipanggilpun kami memang berencana untuk mengkonsultasikan draft penetapan yang akan kami lakukan, sebelum dimatangkan lagi di tingkat Pokja,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM saat ditanyai, kemarin.
Namun sebelum pihaknya menyampaikan ke KPU pusat, mereka lanjut Irwan sudah dipanggil secara lisan untuk datang ke Jakarta. Karena persoalan yang sedang dihadapi Provinsi Bengkulu ini kelihatannya sudah menjadi perhatian nasional. Ada surat-surat yang dimasukkan ke lembaga-lembaga ditingkat pusat KPU RI, Bawaslu RI dan lain-lain. Sehingga itu menjadi perhatian KPU RI.
“Kami bersyukur, kami diminta hadir kesana untuk menjelaskan proses tahapan yang telah kami lakukan serta rencana-rencana keputusan yang akan kami ambil. Ini merupakan bagian dari supervisi KPU RI dan itu memang kewenangan dari KPU pusat,” terang Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut.
Kemudian untuk melaksanakan penyelenggaraan Pilkada serentak ini, regulasi yang mereka gunakan lanjut Irwan, merupakan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Sehingga penting bagi kita KPU Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan penjelasan dari yang membuat aturan tersebut. Agar kita dapat melaksanakan seperti yang disampaikan dalam setiap pertemuan namun dengan ketemu langsung kemudian berdiskusi dan mereka bisa memberikan masukan, itu akan membuat keputusan apapun yang kita ambil mudah-mudahan tidak lari atau tidak beda dengan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Memastikan bahwa kita sudah benar sesuai dengan regulasi yang ada, baik dengan undang-undang, PKPU dan dokumen-dokumen yang lain banyak sekali hasil klarifikasi kita, hasil klarifikasi di lapangan dan lain-lain. Dan saat penetapan calon nanti, kandidat tidak wajib datang, sebab pleno penetapan calon ini nanti hanya pengambilan keputusan terhadap dokumen yang disampaikan, dokumen perbaikan, penelitian sudah kita lakukan. Maka proses penetapan dilakukan oleh KPU,” kata Irwan.
Sebelumnya diketahui dalam masa tahap pendaftaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu saat ini, tercatat ada tiga pasangan kandidat bakal calon yang mendaftar. Petahana Rohidin-Rosjonsyah yang diusung oleh Golkar, PDIP, PKS, PPP dan Partai Demokrat, kemudian ada Walikota Bengkulu Helmi yang berpasangan dengan Muslihan dan diusung oleh PAN, Hanura serta NasDem. Terakhir ada mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang berpasangan dengan Imron Rosyadi dan diusung oleh Partai Gerindra, PKB serta Perindo. Sejauh ini tiga pasang kandidat bakal calon menunggu KPU untuk menetapkan sebagai calon. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: