PWNU Rekomendasikan Pilkada Bengkulu Terus Dilanjutkan
Zulkarnain Dali : Tapi Patuhi Prokes Covid-19
RBO >>> BENGKULU >>> Kalau dari Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait penundaan Pilkada serentak mengingat semakin meningkatnya kasus wabah pandemi Covid-19, berbeda dengan kesimpulan yang direkomendasikan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Bengkulu, dimana untuk Pilkada serentak di Bengkulu ini, PWNU merekomendasikan untuk tetap dilanjutkan. Tapi dengan catatan, tetap dengan mengedepankan Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Jadi, bukannya kita ini bertentangan dengan keputusan PBNU. Hanya saja menurut kami untuk kita di Bengkulu, kasus wabah pandemi Covid-19 ini tidak seperti di Jawa atau di DKI Jakarta. Kalau saya ini PWNU DKI tentu saya akan merekomendasikan Pilkada itu ditunda di DKI. Tapi, untuk kita di Bengkulu, kasus positif Covid-19 ini belum begitu signifikan. Meskipun ada peningkatan, namun belum masuk kategori untuk kita menunda tahapan Pilkada, dan dari data gugus tugas Covid-19 dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu jumlah kasus positif baru 536 orang, sehingga menurut kami dari PWNU dengan mematuhi Prokes Covid-19, maka tahapan Pilkada serentak dimana ada Pilgub dan Delapan Pilbup di Bengkulu dapat terus dilanjutkan," ungkap Ketua PWNU Provinsi Bengkulu, Dr KH. Zulkarnain Dali M. Pd pada radarbengkuluonline.com , Selasa (22/9).
Sebelumnya, jika mengacu pada surat keputusan yang menjadi rekomendasi PBNU untuk Pilkada serentak tahun 2020 dengan pertimbangan dilaksanakan di masa wabah pandemi Covid-19 saat ini, Zulkarnain Dali menerangkan, rekomendasi PBNU itu penundaan hari H pencoblosan. Bukan penundaan tahapan Pilkada yang sudah berjalan sekarang.
"Rekomendasi PBNU itu kalau pencoblosan Pilkada dilaksanakan tanggal 9 Desember, maka mereka merekomendasikan untuk tahap pencoblosan itu dimundurkan tiga atau sampai enam bulan kedepan dengan harapan saat pencoblosan dilaksanakan nanti wabah pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan dengan baik. Bukan seluruh tahapan yang ditunda. Tahapan terus jalan, kandidat yang telah ditetapkan nanti juga dilanjutkan. Hanya hari H pencoblosannya saja yang mundur. Tapi kalau untuk kita di Provinsi Bengkulu saya rasa tidak perlu ditunda. Baik hari H pencoblosannya, karena dalam PKPU juga diatur jumlah pemilih yang datang ke TPS, lalu jaga jarak, gunakan masker, disiapkan tempat cuci tangan sesuai Prokes Covid-19. Dan jika itu dipenuhi dengan jumlah penduduk kita yang hanya 1,8 juta jiwa saya rasa Bengkulu tidak masalah untuk tetap melaksanakan Pilkada," terang Ketua PWNU Provinsi Bengkulu itu. Selain itu, dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, lanjut Zulkarnain Dali, paling tinggi kasus positif Covid-19 ada di Kota Bengkulu yang jumlahnya hampir 80 persen dari total seluruh kasus positif Covid-19 yang ada di Provinsi Bengkulu. "Sebab itu, untuk di Kota Bengkulu khususnya karena masuk zona merah, tentu baik penyelenggara, masyarakat serta peserta Pilkada hendaknya betul-betul mematuhi Prokes Covid-19 agar kita terhindar dari terpaparnya virus Corona tersebut. Dan di beberapa kabupaten kita juga termasuk zona hijau seperti Lebong, bahkan beberapa sekolah di zona hijau juga sudah mulai kembali belajar tatap muka langsung di sekolah. Artinya, memang di Bengkulu Covid-19 masih bisa terkendali. Dan jika seluruh tahapan Pilkada itu ditunda, kita juga telah memperhitungkan akan banyak dampaknya terutama dari sisi anggaran. Sebab, mungkin sekarang untuk tahapan Pilkada yang sedang berjalan, panitia penyelenggara pemilu sudah mulai membuat ataupun menyiapkan untuk kebutuhan logistik Pilkada yang dana anggarannya cukup besar. Sejauh ini, kami dari PWNU Bengkulu belum berkirim surat resmi kepada KPU ataupun Bawaslu serta lembaga terkait lainnya. Namun jika nanti kami diminta tanggapan atau masukan dan saran oleh KPU serta Bawaslu, maka saya akan sampaikan seperti yang telah saya jelaskan tadi," pungkas Ketua PWNU Provinsi Bengkulu tersebut.
Adapun dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S. Ag, MM terkait rekomendasi PBNU untuk penundaan Pilkada serentak, dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti setiap instruksi dari KPU pusat.
"Pada prinsipnya apa yang jadi keputusan dari KPU RI dan apa yang diinstruksikan sesuai dengan regulasi, maka kami siap untuk melaksanakannya di daerah. Kalau untuk penundaan atau lanjut tahapan Pilkada itu merupakan kewenangan dari pemerintah dan KPU pusat," tukas Irwan. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: