Fakta Baru Penyidikan Lahan Kantor Camat

Fakta Baru Penyidikan Lahan Kantor Camat

RBO, KEPAHIANG - Fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan kantor camat Tebat Karai, terungkap dari pemilik yang menjual lahan itu Drs. Ahmad Rizal, bahwa dirinya hanya menerima uang pembelian sebesar Rp 1,06 miliar. Pengakuan itu disampaikannya usai memberikan keterangan dihadapan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Padahal terungkap diplafon anggaran lahan disiapkan sebesar Rp 1,2 M. Jaksa juga sudah meminta keterangan dari mantan anggota badan anggaran (banggar) kemudian TAPD periode 2015. Kemarin pemeriksaan dilakukan bukan hanya terhadap penjual atau pemilik lahan bernama Rizal. Penyidik juga telah meminta keterangan Agus Suprianto selaku PPTK-nya.

Kepada wartawan,  Rizal membernarkan bahwa dirinya menerima uang Rp 1,06 Miliar dari menjual lahan seluas 850 meter per segi. Semula penawaran pembelian lahan tersebut sebesar 2 Miliar Rupiah. “Baru lima pertanyaan yang ditanyakan penyidik, seputar proses penganggaran dan selaku saya pemilik lahan,” ungkap Rizal.

Kajari Kepahiang melalui Kasi pidsus, Riky Musriza, SH, MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH kepada awak media menyampaikan bahwa sudah meminta keterangan pemilik lahan yaitu Rizal, bahwa ia membenarkan  pada saat pembahasan KUA PPAS APBD - P tahun 2015, mengenai pembelian lahan tersebut atas inisiatif anggota banggar supaya dibeli.

"Kami akan terus memanggil saksi saksi lagi dijadwalkan besok (hari ini, red ) anggota banggar lainnya," demikian Riky. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: