Paslon dan Timses Harus Patuhi Aturan Kampanye

Paslon dan Timses Harus Patuhi Aturan Kampanye

Prokes Harus Dijalani

RBO, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Wabup di masa pandemi Covid-19  tahun 2020. Sosialisasi digelar di Hotel Umroh pada Jumat (25/9).

Berangkat dari PKPU 13 Tahun 2020, ketua KPU Kepahiang, Mirzan  menjelaskan tentang mekanisme kampanye. Termasuk kampanye melalui media cetak, media elektronik dan media sosial. Lalu soal tata tertib pelaksanaan debat publik. KPU juga akan mencetak alat peraga kampanye (APK). Tetapi paslon bisa mencetak bahan kampanye seperti payung, topi dan baju kaos, hanya saja harga satuannya maksimal Rp 60.000. Paslon boleh juga mencetak alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan, namun harga satuan bahan kampanye tersebut tidak boleh dari nilai yang sudah ditentukan oleh regulasi. ”KPU akan mencetak 3 baleho paslon per kabupaten, 10 umbul-umbul paslon per kecamatan dan 2 spanduk per desa. Paslon juga boleh membuat APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang disepakati” terang Mirzan. Ditegaskan ketua KPU tim kampanye harus dilaporkan ke KPU. Siapa yg menjadi tim kemudian ditembuskan ke pihak  kepolisian atau pihak terkait lainnya. Terpantau oleh jurnalis, acara dibuka Ketua KPU Kepahiang, Mirzan P Hidayat didampingi anggota Ikrok dan Supran Efendi. Serta dihadiri LO dan parpol pengusung Paslon Ujang – Daus dan Dayat – Nata. Hadir pula para camat, Polres, TNI dan Dinas Kominfo, Satpol PP dan BPBD. Pembicara dalam acara itu adalah Kasat Intel Polres Kepahiang, AKP. Rufaiceh, SH. Disampaikan Ketua KPU Mirzan sangat penting sekali memperhatikan protokol kesehatan jangan sampai ada klaster baru penyebaran covid- 19 pada masa kampanye nanti.  (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: