Agusrin-Imron Masih Yakin Menjadi Cagub

Agusrin-Imron Masih Yakin Menjadi Cagub

Nopran: Bawaslu Mesti Kaji UU Pilkada dan Putusan MK

RBO, BENGKULU - Ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi, akan melawan. Senin akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui tim advokasi hukumnya. Hanya saja tim hukum pasangan Agusrin-Imron hingga saat ini masih melakukan pengkajian dan mempersiapkan materi gugatannya.

Ketua Tim Advokasi Agusrin-Imron, Dr. Nopran Harisa, SH, M.Hum, C.M mengaku, sampai saat ini tim hukum masih mengkaji materi gugatan dan setelah siap segera dimasukkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Selain itu mengenai kepastian memasukkan materi gugatan ke Bawaslu, menurutnya, akan dilakukan kemungkinan di batas akhir atau, sesuai perhitungan hari kerja kemungkinan akan dimasukan gugatan pada Senin tanggal 28 September 2020.

"Hari ini (Jumat-red) belum kita akan daftarkan gugatan. Apalagi di tengah pandemi ini untuk mendaftarkan itu bisa dilakukan secara online, namun gugatan ini pasti akan kami masukkan pada hari terakhir masa penerimaan gugatan sesuai hari kerja yaitu tanggal 28 September. Terakhir menyampaikan gugatan itu hari ketiga setelah pengumuman MS atau TMS dari KPU selama hari kerja. Sabtu-Minggu itu tidak termasuk hari kerja," ungkap Nopran Harisa pada RADAR BENGKULU, Jumat (25/9). Lebih lanjut Nopran juga menyatakan optimis jika nanti kandidat Agusrin-Imron ditetapkan sebagai paslon. Mengingat di daerah lain, ada juga mantan napi yang justru bebas murninya tahun 2017 dan sudah ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) kemudian menjadi paslon.

Apalagi, terkait dengan Peraturan KPU yang menjadi acuan KPU menetapkan bakal paslon Agusrin-Imron TMS, masih harus dikaji ulang oleh Bawaslu, dengan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pencalonan.

"Banyak yang harus dikaji oleh Bawaslu dari gugatan yang kita layangkan, baik dari Undang Undang Pilkada, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan lain. Insya Allah kita (Tim Hukum, red) optimis pasangan Agusrin-Imron Memenuhi Syarat (MS). Apalagi kita juga ingin tahu lebih jelas dasar KPU menetapkan TMS Agusrin-Imron apa? Apakah berbeda PKPU untuk Provinsi Bengkulu dengan daerah lain seperti Pilkada di Kabupaten Boven Digoel Papua kenapa di daerah lain itu mantan napi korupsi yang bebas tahun 2017 lalu bisa menjadi Paslon? Sementara untuk Pak Agusrin yang status hukumnya sebagai mantan napi korupsi sudah lebih dari lima tahun namun di TMS kan oleh KPU Provinsi Bengkulu," pungkasnya.

Adapun dari anggota tim advokasi hukum Agusrin-Imron, Syaiful Anwar SH menambahkan Selain remisi tahun 2014, Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka. Pid/IX/2015 juga dijadikan materi saat sidang gugatan atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan keduanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai cagub dan cawagub.

“Mantan narapidana adalah seseorang yang pernah menjalani pidana di lapas. 2014 Pak Agusrin sudah keluar. Dia sudah bebas. Jadi sudah masuk kategori mantan narapidana,” kata Syaiful Anwar. Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 menjelaskan bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Lalu seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.

Pada Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-333.PK.01.05.06 tahun 2014, pada 24 Juli 2014 Agusrin menjalani bebas bersyarat. Selanjutnya 6 November 2014 berdasarkan Surat Keterangan Kalapas Klas I Suka Miskin Nomor :W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara.

Sementara KPU Provinsi Bengkulu, kata Syaiful, memutuskan Agusrin-Imron TMS berdasarkan pasal 4 ayat 2D PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Aturan itu menyatakan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan saat pendaftaran sebagai bakal calon. Sementara Agusrin mendaftar pada 6 September 2020. Bila bebas pada 2014, maka lebih dari 5 tahun.

“Pak Agusrin di TMS kan di situ pasal 4 ayat 2D. Padahal dari 2012 sampai 2014 dia sudah menjalani masa pidana. 2014 sudah keluar,” katanya.

Selain dengan dasar Fatwa MA itu, pihaknya juga menggunakan surat remisi. Pada tahun 2014 belum sempat teregister, yakni selama 120 hari. Pada 16 September Agusrin M Najamudin berkirim surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia meminta agar remisi di tahun 2014 sebanyak 120 hari dimasukkan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pertama, remisi Hari Raya Idul Fitri 30 hari. Kedua, remisi Hari Kemerdekaan RI 90 hari. Sebab saat melakukan pengecekan ke Lapas Sukamiskin, ternyata remisi tahun 2014 belum dimasukkan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin.

Ditambahkan dari juru bicara Agusrin-Imron, Suryawan Halusi M.Si seperti yang disampaikan oleh tim advokasi hukum, mereka tetap yakin dan percaya bahwa Agusrin telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi calon, "Saat ini, kita percayakan pada tim advokasi Agusrin-Imron untuk gugatan secara hukum. Kami masih sangat yakin Agusrin-Imron bisa menjadi peserta dalam Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2020 ini," tambah Suryawan.

Sebelumnya dari Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap SP, M.Si menyampaikan. Pihaknya masih belum menerima secara resmi adanya gugatan dari salah satu kandidat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, "Kita maish belum menerima gugatan tersebut. Namun dalam hal ini, untuk mendaftarkan gugatan, kami dari Bawaslu mendorong ditengah wabah pandemi Covid-19 ini gugatan bisa didaftarkan secara online untuk menghindari kerumunan massa. Dan begitu gugatan masuk nanti tentu akan langsung kami tindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kita akan lihat serta lakukan klarifikasi terhadap pihak pemohon maupun termohon. Dari hasil sidang itu nanti baru disimpulkan sesuai dengan kajian hukumnya. kemungkinannya nanti bisa saja MS atau TMS," kata Parsa. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: