Boleh Nyumbang ke Cagub Rp 75 Juta & Parpol 750 Juta

Boleh Nyumbang ke Cagub Rp 75 Juta & Parpol 750 Juta

RBO, BENGKULU – KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Jelang hari H, satu hari setelah masa kampanye itu akan diaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon. Dari situ nanti jika tidak menyampaikan LADK, maka tim auditor yang akan memberikan sanksi vonis sesuai aturan keuangan seperti apa. Dan LADK ini, hari ini (Jumat-red) terakhir kita tunggu dari tim masing-masing Paslon untuk menyampaikan saldo awal dana kampanye dalam bentuk LADK,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si, Jumat (25/9).

Sebelumnya dijelaskan Eko Sugianto, satu hari sebelumnya usai penetapan Paslon maka pihak penyelenggara telah memberikan surat pengantar bagi kandidat untuk membuka rekening dana kampanye di BANK umum. Dimana Bank Umum ini ada lalu lintas keuangan. Sementara untuk BPR tidak masuk dalam kategori Bank Umum tersebut. Kemudian pada saat yang sama juga harus menyiapkan yang namanya LADK yang harus diakui oleh Paslon dari mulai dibukanya rekening sampai dengan H-1 menjelang kampanye. “Artinya besok tanggal 26 sudah mulai kampanye. Pukul 18.00 WIB hari ini (Jumat-red) LADK harus disampaikan, dan untuk sumbangan dana kampanye bagi kandidat calon yang maju di Pilkada Bengkulu Desember mendatang dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sedangkan untuk badan usaha berbadan hukum atau partai politik (Parpol) hanya boleh menyumbang maksimal Rp 750 juta ” jelas Eko.

Adapun fungsi LADK ini kata Eko wajib diserahkan walaupun kesannya terburu-buru tapi LADK ini tujuannya untuk memonitor keuangan calon, dari mulai pembukaan rekening sampai dengan hari ini.

“Ada gak transaksi disitu? Jadi ini sebagai bukti awal dana saldo awal yang dimiliki calon dalam proses masa kampanye. Kita belum tahu besaran dana kampanye Paslon seperti apa, kemudian bagaimana lalu lintas keuangannya sebab pengeluaran untuk kampanye hari ini belum boleh. Kalau sudah masuk masa kampanye besok itu boleh ada pengeluaran dana dari rekening dana kampanye itu,” pungkas Eko.

Sebelumnya dari juru bicara yang juga ketua tim lima DPW PAN Provinsi Bengkulu untuk kandidat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi-Muslihan. Dedi Yanto S.Pt menyampaikan untuk dana kampanye saat rapat Dedi menyampaikan memang ada beberapa pihak yang ingin memberikan sumbangan secara sukarela untuk dana kampanye tersebut.

“Nanti ada pihak yang akan menyumbang secara sukarela dan nanti akan diinventarisir oleh tim kita yang khusus menangani hal itu. Yang jelas untuk pelaporan dana kampanye kita, akan kita lakukan secara rasional, transparan dan akuntabel,” kata ketua tim lima tersebut. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: